LABUHAN DELI-koranmonitor | Polsek Medan Labuhan menciduk Dedi Syahputra alias Dedi (36), karena terekam CCTV mengancam dan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sopir truk pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Marelan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah, mengatakan aksi pelaku warga Jalan Paku, Gang Tembaga Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, sebelumnyaa viral di media sosial (Medsos). Dalam rekaman video itu, pelaku mengancam sopir truk sampah dengan senjata tajam.
“Dari rekaman video itu, kita kumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. Kita langsung amankan pelaku sedang memulung di lokasi TPA Terjun Marelan,” ucap Iptu Andi, Jumat (4/3/2022).
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku dirinya ada mengancam supir pengangkut sampah. “Pelaku mengaku ada marah – marah sama sopir truk sampah, lantaran saat meminta rokok tak dikasih. Karena perbuatannya, pelaku kita proses secara hukum,” tegasnya.KM-fad
koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…
koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…
koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…
koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…
koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…
koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan…