Suranta Sembiring perlihatkan Laporan Pengaduannya terhadap Kepala KUA Kecamatan Pancur Batu di Mapolda Sumut
koranmonitor – MEDAN | Suranta Sembiring sebagai pelapor mengajukan permohonan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Dir.Reskrimum Polda Sumut, Kamis (29 /9/2022), agar tetap melakukan penyelidikan/penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1620/IX/2022/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 09 September 2022, atas dugaan terjadinya tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
Sebagaimana disampaikan oleh Suranta Sembiring pada awak media, bahwa Perbuatan Tohar S.Ag (terlapor) yang menerbitkan Surat Keterangan tanggal 3 November 2021, dengan menyatakan Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Hj. Dilena Sitepu “ tidak benar dan ada kejanggalan” telah mengambil alih kewenangan Hakim ”
“Ditambah lagi saya sudah lakukan klarifikasi kepada Kepala KUA Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang atas nama Arisabat Sinulingga menerbitkan Nomor B-002/KUA.02.01.05/PW.01/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022, perihal Klarifikasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa Surat Keterangan Nomor B.30/KUA.02.01.05/PW.01/11/ 2021 tanggal 3 November 2021 tidak ditemukan dalam arsip KUA Gunung Meriah,” terang Suranta
Kemudian kata Suranta, yang lebih fatal, saat dilakukan konfirmasi kepada Tohar S.Ag yang mengaku bahwa dirinya juga sudah pernah dilaporkan di Polda, serta Surat Keterangan Nomor B.30/KUA.02.01.05/Pw.01/11/2021 tanggal 3 November 2021 yang ditandatanganinya di Gunung Meriah, TELAH DIBANTAH oleh Tohar S.Ag, sesuai dengan SURAT BANTAHAN yang diserahkan kepada saya pada tanggal 02 Agustus 2022, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwasanya surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan kebenarannya, berhubung karena ada tekanan dari pengacara pihak pemohon surat keterangan, Saudara Irfan, SH, M.Hum;
2. Bahwa sesuai dengan arsip pada tahun 2001, Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang adalah Drs. Muhammad Jailani NIP 150233044
Berdasarkan uraian diatas tersebutlah maka saya cukup beralasan untuk menduga telah terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHPidana, yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Tohar S.Ag, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/1620/IX/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 09 September 2022.
“Serta Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta tersebut diatas, beralasan hukum kiranya Saya selaku Pemohon memohon kepada Direskrimum Polda Sumut, agar berkenan Melakukan : Penyelidikan dan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1620/IX/2022/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 09 September 2022 tetap dilakukan di Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi saya dan penanganan perkara a quo dapat dilakukan secara objektif dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” kata Suranta mengakhiri.KMC
koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita pengendara sepeda motor tewas secara Mengenaskan setelah dilindas truk di…
koranmonitor - MEDAN | Senjata api (senpi) jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengumumkan sebanyak 1.469 guru telah dipersiapkan…
koranmonitor - DUMAI | Seorang warga di Kota Dumai, Riau berinisial E tertipu setelah membeli…
koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Sosial memastikan Program Sekolah Rakyat tahap pertama akan memulai kegiatan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik 60 pejabat administrator…