HUKUM

Pelapor Minta Dir. Reskrimum Polda Sumut Tetap Tangani LP Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Dikeluarkan Oknum KUA

koranmonitor – MEDAN | Suranta Sembiring sebagai pelapor mengajukan permohonan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Dir.Reskrimum Polda Sumut, Kamis (29 /9/2022), agar tetap melakukan penyelidikan/penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1620/IX/2022/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 09 September 2022, atas dugaan terjadinya tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Sebagaimana disampaikan oleh Suranta Sembiring pada awak media,  bahwa Perbuatan Tohar S.Ag (terlapor) yang menerbitkan Surat Keterangan tanggal 3 November 2021, dengan menyatakan Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Hj. Dilena Sitepu “ tidak benar dan ada kejanggalan” telah mengambil alih kewenangan Hakim ”

“Ditambah lagi saya sudah lakukan klarifikasi kepada Kepala KUA Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang atas nama Arisabat Sinulingga menerbitkan Nomor B-002/KUA.02.01.05/PW.01/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022, perihal Klarifikasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa Surat Keterangan Nomor B.30/KUA.02.01.05/PW.01/11/ 2021 tanggal 3 November 2021 tidak ditemukan dalam arsip KUA Gunung Meriah,” terang Suranta

Kemudian  kata Suranta, yang lebih fatal, saat dilakukan konfirmasi kepada Tohar S.Ag yang mengaku bahwa dirinya juga sudah pernah dilaporkan di Polda, serta  Surat Keterangan Nomor B.30/KUA.02.01.05/Pw.01/11/2021 tanggal 3 November 2021 yang ditandatanganinya di Gunung Meriah, TELAH DIBANTAH oleh Tohar S.Ag, sesuai dengan SURAT BANTAHAN yang diserahkan kepada saya pada tanggal 02 Agustus 2022, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1.      Bahwasanya surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan kebenarannya, berhubung karena ada tekanan dari pengacara pihak pemohon surat keterangan, Saudara Irfan, SH, M.Hum;

2.      Bahwa sesuai dengan arsip pada tahun 2001, Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang adalah Drs. Muhammad Jailani NIP 150233044

Berdasarkan uraian diatas tersebutlah  maka saya cukup beralasan untuk menduga telah  terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHPidana, yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Tohar S.Ag, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/1620/IX/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 09 September 2022.

“Serta Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta tersebut diatas, beralasan hukum kiranya Saya selaku Pemohon memohon kepada Direskrimum Polda Sumut, agar berkenan Melakukan : Penyelidikan dan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1620/IX/2022/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 09 September 2022 tetap dilakukan di Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi saya dan penanganan perkara a quo dapat dilakukan secara objektif dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” kata Suranta mengakhiri.KMC

admin

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago