HUKUM

Pelecehan Seksual Siswi SMP, Oknum Guru Olahraga di Tanjung Morawa Ditangkap

koranmonitor – LUBUK PAKAM | Diduga mencabuli atau melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Guru olahraga SMP di Tanjung Morawa ditangkap personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Pelaku ditangkap pada Jumat (18/7/2025), pukul 12.00 WIB, saat berada di Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam

“Pelaku berinisial MK warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Oknum guru itu ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya,” sebut Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kasubag Humas Iptu Jans MG Napitupulu SH, dalam siaran persnya, Sabtu (19/7/2025) malam.

Iptu Jans MG Napitupulu menyebutkan, tersangka MK sebelumnya sempat kabur, setelah mengetahui orang tua korban membuat laporan pengaduan di Mapolresta Deli Serdang.

Atas perbuatannya, oknum guru olahraga di salah satu SMP itu dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d subsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam laporan pengaduan disebutkan, korban yang merupakan pelajar SMP bersama teman-temannya mau pulang ke rumahnya masing-masing, usai mengikuti pelajaran praktik renang di kolam renang milik Pemkab Deli Serdang, Rabu (26/2/2025).

Bersama 2 orang temannya, korban bersama tersangka menumpang mobil teman dari tersangka, yang hendak pulang ke rumahnya masing-masing.

Setelah seorang pelajar turun di komplek sekolah mereka, di dalam mobil tinggal 4 orang lagi, yakni tersangka bersama temannya yang menyetir mobil bersama 2 orang siswi.

Setelah seorang lagi pelajar turun, tersangka pindah duduk ke jok belakang bersama korban, sedang temannya disuruh pindah di samping jok sopir.

Saat melintas di Jalan Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, tersangka MK memeluk tubuh korban dan melakukan pelecehan seksual, dengan cara meremas payudara korban serta membujuk korban.

Disebutkan, aksi pelecehan seksual oleh oknum guru itu sudah terjadi beberapa kali terhadap korban. Tidak terima, orang tua korban didampingi korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual sekali saja. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Warga Sumut Bahu Membahu Bantu Masyarakat Aceh Tamiang

koranmonitor - MEDAN | Warga Sumut bahu membantu masyarakat Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir…

56 tahun ago

Pemko Medan Dampingi Anak 12 Tahun yang Bunuh Ibu Kandung di Medan Sunggal

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan pendampingan kepada seorang anak perempuan berinisial AL…

56 tahun ago

Rakerda Kejati Sumut 2025, Dr. Harli Siregar: Jadikan Apresiasi Sebagai Pendorong Kinerja Penegakan Hukum Demi Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda)…

56 tahun ago

Rico Waas Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana di Kota Medan, Selama 2 Minggu Kedepan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana di…

56 tahun ago

Aksi Cepat Tanggap, PTPN I Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik Korban Banjir di Aceh

koranmonitor - ACEH TAMIANG | PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) kembali menunjukkan aksi cepat…

56 tahun ago

“Kemanusiaan Di Atas Segala-Galanya” IWO Apresiasi Menteri Imipas

koranmonitor - JAKARTA | Langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto yang…

56 tahun ago