MEDAN | Bondan Ismail alias Bondan si pembawa sabu sebanyak 5 Kg dituntut 18 tahun penjara oleh penuntut umum Jacky Situmorang dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Masrul.
Penuntut umum juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 1 Milyar subsidair 1 tahun kurungan.
Bondan terbukti membawa dan menyimpan 5 Kg Sabu dirumahnya dikawasan Jalan Rajawali, setelah menerimanya dari seseorang yang dikawasan pusat perbelanjaan Carefour yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan.
Ternyata personil Satres Narkoba Polrestabes Medan telah mengetahui rencana terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti lima Kg sabu.
Dimana barang tersebut disimpan dalam kemasan lima plastik kantong, untuk masing-masing plastik seberat 1 kg sabu.
Dihadapan petugas barang yang diperolehnya itu akan diantar kepada seseorang dengan upah Rp 5 juta. Untuk kasus ini terdakwa dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai membacakan tuntutan maka majelis hakim memberikan waktu selama sepekan bagi terdakwa untuk membacakan pembelaaannya.KM-apri