HUKUM

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

koranmonitor – JAKARTA | Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Integritas (ARRUKI), serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI), yang meminta agar keputusan pembebasan bersyarat Setnov dibatalkan.

Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025/ itu telah didaftarkan di PTUN Jakarta, dan sidang perdananya digelar pada Rabu (29/10/2025).

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan tersebut, dimana masyarakat kecewa atas keputusan pemerintah memberikan bebas bersyarat kepada Setnov, padahal yang bersangkutan masih terlibat perkara lain.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga kami mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujar Boyamin di Jakarta.

Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat seharusnya tidak dapat diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut kasus hukum lainnya. Ia menegaskan Setya Novanto masih terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.

Boyamin berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya tersebut. “Jika gugatan ini dikabulkan, maka Setnov harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya,” pungkas Boyamin.

Diketahui, Setya Novanto sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi proyek e-KTP. Ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017, dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Setelah menjalani sekitar dua tahun masa hukuman, Novanto sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Proses PK tersebut baru diputus pada Juni 2025, di mana MA mengabulkan permohonannya.

Putusan itu menjadi dasar bagi pemberian pembebasan bersyarat kepada Novanto, yang akhirnya bebas pada Sabtu (16/8/2025). KMC/R

koranmonitor

Recent Posts

Keluarga Wanita Korban Tabrakan 3 Polisi di Depan THM Golden Tiger Ucapkan Terimakasih

koranmonitor - MEDAN | Ucapan terima kasih disampaikan keluarga korban kecelakaan lalu lintas (laka juga),…

56 tahun ago

Dihadapan Direksi, Bobby Nasution Sebut Perfoma Bank Sumut Kalah dari Bank Aceh

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan catatan penting…

56 tahun ago

Ini Tampang 6 Begal Bersajam di Medan Tembung Ditangkap Polisi

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan (begal),…

56 tahun ago

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik dan BPKPD Tebingtinggi Terkait Korupsi Smartboard, Segera Penetapan Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

56 tahun ago

3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita Hingga Kritis di Patsus

koranmonitor - MEDAN | Tiga anggota Polda Sumut dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus), diduga mabuk…

56 tahun ago

Distribusi Cabai Merah ke Sumut Kian Banyak, Harga Cabai Merah Terjun Bebas

koranmonitor - MEDAN | Berdasarkan hasil pemantauan melalui PIHPS (Pusat Informasi Harga Pangan Strategis), harga cabai…

56 tahun ago