HUKUM

Pembunuh Ayah dan Abang Kandung Terancam Hukuman Mati, Sempat Meracuni

MEDAN-koranmonitor | Tersangka berinisial MAK (20), pelaku pembunuhan ayah fan Abang kandungnya terancam hukuman mati.

Pria warga Jalan T Amir Hamzah Gang Pribadi No 43 Lingkungan X B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, itu telah dengan kejinya membunuh ayah dan Abang kandungnya.

Pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka, dengan terlebih dahulu membeli dan mempersiapkan pisau yang digunakan untuk menghabisi ayahnya, Sugeng (50) dan abang kandungnya Riski Sarbaini (21) pada Sabtu (28/8/2021) malam lalu.

“Tersangka MAK dijerat Pasal 340/338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat rilis kasus pembunuhan ayah dan abang kandung tersebut di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

Waka Polrestabes menyebutkan, pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka. Sebelum menghujani tikaman ke ayah dan abang kandungnya. Tersangka diduga terlebih dahulu memberikan racun rumput dicampur ke minuman.

Ayah korban sempat meminumnya sampai muntah darah, sedangkan abangnya hanya mencium aromanya hingga bertengkar dengan tersangka.

Dijelaskan Irsan, pada Sabtu (28/8/2021) sekira pukuk 09.00 WIB, tersangka membeli dua pisau ke Pajak Sukarame 2 seharga Rp60.000. Sajam tersebut disimpan tersangka di lemari.

“Pelaku mengaku pisau tersebut digunakan untuk bunuh diri,” ungkap Irsan.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB tersangka membuat minuman untuk keluarganya. Tak lama kemudian pelaku mengambil pisau dan menentengnya menghampiri ayahnya di teras lalu menikam leher dan perut orang tuanya itu.

Setelah itu, sambung Irsan, pelaku menyebut abangnya sempat melemparnya dengan helm, namun tidak kena.

“Pelaku langsung menikam bagian dada dan perut abangnya sampai beberapa kali,” jelasnya.

Kemudian, pelaku masuk ke kamar bertemu ibunya dan bersujud serta menjatuhkan pisau. Ibu pelaku menyimpan pisau tersebut.

Peristiwa itu diteriaki ibu dan adik pelaku, meminta tolong kepada warga hingga akhirnya tersangka ditangkap.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, tersangka tega menghabisi ayah dan abang kandungnya karena sakit hati dan dendam merasa dianaktirikan.

“Motifnya, sakit hati dan dendam karena tersangka merasa dianaktirikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (30/8/2021).KM-fad

admin

Recent Posts

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago