HUKUM

Pembunuh Ayah dan Abang Kandung Terancam Hukuman Mati, Sempat Meracuni

MEDAN-koranmonitor | Tersangka berinisial MAK (20), pelaku pembunuhan ayah fan Abang kandungnya terancam hukuman mati.

Pria warga Jalan T Amir Hamzah Gang Pribadi No 43 Lingkungan X B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, itu telah dengan kejinya membunuh ayah dan Abang kandungnya.

Pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka, dengan terlebih dahulu membeli dan mempersiapkan pisau yang digunakan untuk menghabisi ayahnya, Sugeng (50) dan abang kandungnya Riski Sarbaini (21) pada Sabtu (28/8/2021) malam lalu.

“Tersangka MAK dijerat Pasal 340/338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat rilis kasus pembunuhan ayah dan abang kandung tersebut di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

Waka Polrestabes menyebutkan, pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka. Sebelum menghujani tikaman ke ayah dan abang kandungnya. Tersangka diduga terlebih dahulu memberikan racun rumput dicampur ke minuman.

Ayah korban sempat meminumnya sampai muntah darah, sedangkan abangnya hanya mencium aromanya hingga bertengkar dengan tersangka.

Dijelaskan Irsan, pada Sabtu (28/8/2021) sekira pukuk 09.00 WIB, tersangka membeli dua pisau ke Pajak Sukarame 2 seharga Rp60.000. Sajam tersebut disimpan tersangka di lemari.

“Pelaku mengaku pisau tersebut digunakan untuk bunuh diri,” ungkap Irsan.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB tersangka membuat minuman untuk keluarganya. Tak lama kemudian pelaku mengambil pisau dan menentengnya menghampiri ayahnya di teras lalu menikam leher dan perut orang tuanya itu.

Setelah itu, sambung Irsan, pelaku menyebut abangnya sempat melemparnya dengan helm, namun tidak kena.

“Pelaku langsung menikam bagian dada dan perut abangnya sampai beberapa kali,” jelasnya.

Kemudian, pelaku masuk ke kamar bertemu ibunya dan bersujud serta menjatuhkan pisau. Ibu pelaku menyimpan pisau tersebut.

Peristiwa itu diteriaki ibu dan adik pelaku, meminta tolong kepada warga hingga akhirnya tersangka ditangkap.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, tersangka tega menghabisi ayah dan abang kandungnya karena sakit hati dan dendam merasa dianaktirikan.

“Motifnya, sakit hati dan dendam karena tersangka merasa dianaktirikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (30/8/2021).KM-fad

admin

Recent Posts

Kolaborasi Dukung Pariwisata Hijau, Langkat Diharapkan Tetap Jadi Paru-Paru Dunia

koranmonitor - LANGKAT | Semangat kolaborasi menjadi motor penggerak pelaksanaan Pelatihan Pariwisata Hijau (Green Tourism)…

7 jam ago

Siswa Sekolah di Sumut Cek Kesehatan Gratis, Bobby Nasution: Harus Segera Ditindaklanjuti Jika Ditemukan Penyakit

koranmonitor - SERGAI | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis…

8 jam ago

Kepsek SMA Negeri 5 Binjai Klarifikasi Isu Keributan Antar Pelajar

koranmonitor - Binjai | Menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar…

8 jam ago

INORGA Desak Ketua KORMI Sumut dan Kadisporasu Tepati Janji Dana Hibah

koranmonitor - MEDAN | Tiga pekan setelah ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa…

8 jam ago

Demi Tingkatkan PAD, DPRD Medan Dukung Wali Kota Rico Waas Tertibkan Kebocoran Pajak

koranmonitor - MEDAN | Komisi III DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota…

9 jam ago

Polsek Medan Timur Tangkap Spesialis Pencuri Spion Mobil

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian…

10 jam ago