HUKUM

Pembunuh Ayah dan Abang Kandung Terancam Hukuman Mati, Sempat Meracuni

MEDAN-koranmonitor | Tersangka berinisial MAK (20), pelaku pembunuhan ayah fan Abang kandungnya terancam hukuman mati.

Pria warga Jalan T Amir Hamzah Gang Pribadi No 43 Lingkungan X B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, itu telah dengan kejinya membunuh ayah dan Abang kandungnya.

Pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka, dengan terlebih dahulu membeli dan mempersiapkan pisau yang digunakan untuk menghabisi ayahnya, Sugeng (50) dan abang kandungnya Riski Sarbaini (21) pada Sabtu (28/8/2021) malam lalu.

“Tersangka MAK dijerat Pasal 340/338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat rilis kasus pembunuhan ayah dan abang kandung tersebut di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

Waka Polrestabes menyebutkan, pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka. Sebelum menghujani tikaman ke ayah dan abang kandungnya. Tersangka diduga terlebih dahulu memberikan racun rumput dicampur ke minuman.

Ayah korban sempat meminumnya sampai muntah darah, sedangkan abangnya hanya mencium aromanya hingga bertengkar dengan tersangka.

Dijelaskan Irsan, pada Sabtu (28/8/2021) sekira pukuk 09.00 WIB, tersangka membeli dua pisau ke Pajak Sukarame 2 seharga Rp60.000. Sajam tersebut disimpan tersangka di lemari.

“Pelaku mengaku pisau tersebut digunakan untuk bunuh diri,” ungkap Irsan.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB tersangka membuat minuman untuk keluarganya. Tak lama kemudian pelaku mengambil pisau dan menentengnya menghampiri ayahnya di teras lalu menikam leher dan perut orang tuanya itu.

Setelah itu, sambung Irsan, pelaku menyebut abangnya sempat melemparnya dengan helm, namun tidak kena.

“Pelaku langsung menikam bagian dada dan perut abangnya sampai beberapa kali,” jelasnya.

Kemudian, pelaku masuk ke kamar bertemu ibunya dan bersujud serta menjatuhkan pisau. Ibu pelaku menyimpan pisau tersebut.

Peristiwa itu diteriaki ibu dan adik pelaku, meminta tolong kepada warga hingga akhirnya tersangka ditangkap.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, tersangka tega menghabisi ayah dan abang kandungnya karena sakit hati dan dendam merasa dianaktirikan.

“Motifnya, sakit hati dan dendam karena tersangka merasa dianaktirikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (30/8/2021).KM-fad

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago