HUKUM

Pembunuh Istri Mantan Sekda Siantar Dihukum 18 Tahun Penjara

PEMATANGSIANTAR-koranmonitor | Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Gea merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap Riamsa boru Nainggolan (73), istri alm Tagor Batubara, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.

“Terdakwa Gea dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan, disertai dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur Pasal 339 KUH Pidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun,” kata ketua majelis Derman P. Nababan, yang dilansir oleh Humas PN Pematang Siantar, Rahmat HA. Hasibuan kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Sidang pembacaan vonis secara  teleconference dengan hakim anggota Katharina M. Siagian dan Rahmat H. A. Hasibuan, di ruang sidang kartika PN Pematang Siantar pada Rabu (28/7/2021).

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa melakukan perbuatan terhadap perempuan berusia lanjut dan tidak berdaya. Dan korban merupakan pemilik kos dari terdakwa.

Tidak itu saja, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura datang kerumah korban. Dan bertanya keberadaan anak korban yang sudah panik. Dan korban sempat membayar uang kos dari hasil kejahatannya.

Terdakwa Gea tertunduk lesu mendengar putusan majelis hakim. Terdakwa beberapa saat tidak menjawab pertanyaan ketua majelis yang juga Ketua PN Pematang Siantar itu.

“Saudara punya hak, menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Bagaimana sikap saudara?” tanya Derman.

Terdakwa yang didampingi Penasihat hukumnya dari LBH USI/Posbakum pada PN Pematangsiantar terdiam beberapa saat, dengan tertunduk mengatakan. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,” katanya.

Kasus bermula saat korban Riamsa boru Nainggolan datang ke rumah kos miliknya di Siantar Timur kota Pematangsiantar mencari terdakwa untuk menagih uang kos kepada terdakwa. Karena tidak bertemu, korban Riamsa boru Nainggolan mengambil pakaian milik terdakwa sebagai jaminan.

Merasa kesal, Gea mendatangi rumah tinggal korban Riamsa di Kelurahan Proklamasi Kec. Siantar Barat, untuk meminta pakaiannya dari korban. Melihat kedatangan terdakwa, korban Riamsa yang tinggal seorang diri di rumah tersebut menyuruh terdakwa melunasi uang kos yang belum ia bayar.

Terdakwa minta waktu, karena belum mempunyai uang. Merasa tidak curiga, korban Riamsa menyuruh terdakwa membawa 1 buah nenas dan sebilah pisau yang ada di meja makan. Korban Riamsa menuruni anak tangga sementara terdakwa berjalan di belakang korban, sambil membawa piring yang berisikan nenas dan pisau.

Saat korban Riamsa berdiri di ujung anak tangga tersebut, terdakwa mendorong tubuh korban dari belakang, sehingga korban jatuh berguling hingga terlentang ke lantai. Merasa kesakitan, korban Riamsa menjerit-jerit meminta tolong.

“Bukannya menolong, Terdakwa mendatangi korban Riamsa dengan mengambil bantal kursi lalu membekap wajah korban Riamsa. Tidak merasa puas, terdakwa mengambil pisau yang terjatuh di dekat kepala korban, lalu melukai tangan dan pipi korban. Akibatnya, korban menjadi lemas dan tidak sadarkan diri, lalu terdakwa menyeret tubuh korban yang sudah lemas dan memasukkannya ke dalam gudang yang berada di lantai bawah rumah tersebut,” ujar majelis hakim.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menutup pintu gudang tersebut, lalu Terdakwa membersihkan lantai bekas ceceran darah dengan sebuah kain pel, serta membuang pisau dan bantal yang kena percikan darah ke sungai.

Merasa aman, terdakwa mengambil 1 unit hand phone milik korban, mengambil 1 buah dompet warna cokelat milik korban Riamsa boru Nainggolan yang berisi uang sejumlah Rp 800 ribu, kunci-kunci pintu/gembok. Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah korban dengan menggembok kembali rumah korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.

“Usai melakukan aksinya tersebut, Terdakwa bersembunyi di Kota Medan, lalu berhasil ditangkap Tim Tim Opsnal Jantanras Polres Pematang Siantar dan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dari persembunyiannya Jl. Gatot Subroto, Kota Medan, pada Selasa (2/3/2021),” pungkas majelis.KM-red

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago