Pembunuh Wanita Dalam Kardus Segera Disidangkan

oleh -32 views

MEDAN | Hendri alias Ahen, pelaku pembunuhan terhadap Rina Karina (21) yang jasadnya dimasukkan dalam kardus dan ditinggal di atas sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi 5875 ABM segera diadili di Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, tim Penuntut Umum dari Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.

“Pelimpahan ini kita lakukan pada 7 November kemarin setelah berkas dinyatakan lengkap pada 2 Oktober 2018 kemarin,” sebut Kasubsi Penuntutan Kejari Medan Marthias, Jumat (16/11).

Pengadilan Negeri Medan, lanjut Marthias sudah menjadwalkan persidangan kasus pembunuhan ini. Berdasarkan jadwal yang mereka peroleh, jadwal sidang akan berlangsung pada 21 November 2018.

“Agendanya dakwaan. Ada tiga orang jaksa yang menangani perkara ini, saya sendiri, Chandra Naibaho dan Karya Sahputra,” urai Marthias sembari menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat wanita dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Medan pada Rabu (6/6/2018) pukul 02.00 WIB membuat warga heboh.

Diketahui, wanita tersebut merupakan Rika, seorang pegawai toko kosmetik. Saat itu, mayat Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan ditaruh di atas motor Honda Scoppy yang masih menyala.Warga yang curiga pun segera melaporkan penemuan kardus tersebut.

Ketika aparat datang, kardus dibuka dan ditemukan mayat didalamnya.Rika Karina (21) ditemukan dengan kondisi leher dan tangan terluka.

Tak Butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan itu. Tersangka bernama Hendri alias Ahen. Hendri mengakui pembunuhan yang dilakukannya terhadap Rika. 

Sebelumnya Rika mendatangi rumah pelaku. Keduanya terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp 4,2 juta.Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza. Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban. Itu yang menjadi motif pembunuhan.KM-Apri