Categories: HUKUM

Pembunuh Wanita Sales Kosmetik Divonis 14 Tahun Penjara

MEDAN | Hendri alias Ahen (42), terdakwa pembunuh seorang sales kosmetik bernama Rika dihukum 14 tahun penjara.

Hukuman ini lebih rendah setahun dari tuntutan JPU Marthias Iskandar yang meminta agar pria ini diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Vonis terhadap Ahen dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Tengku Masrul dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Selasa (19/1/2019).

” Menyatakan terdakwa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,”ucap Tengku Masrul dihadapan tersangka dan JPU.

Menanggapi vonis ini, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Tampak Ahen hanya tertunduk lemas dikursi pesakitan usai mendengar putusan itu. Raut mukanya pun tampak terlihat penuh penyesalan.

Ahen yang ditanyai usai sidang digelar memilih bungkam. Dia terus berjalan dengan tongkatnya. Didampingi beberapa rekan.

JPU Martias Sikumbang usai persidangan mengatakan, pihaknya menerima vonis karena masih dalam batas kewajaran. Hanya berkurang satu tahun dari tuntutan awal mereka.

“Kita menerima putusan karena masih dalam batas kewajaran yang diambil majelis hakim. Semua pertimbangan dari majelis hakim mengambil permintaan Penuntut Umum,” tukasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap dari penemuan mayat perempuan  dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Kota Medan pada Rabu (6/6) 2018 lalu. Warga heboh saat menemukan jenazah dalam kardus sekira pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui seorang pegawai toko kosmetik bernama Rika Karina, 21.  Saat itu, jenazah Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan diletakkan di atas sepeda motor Honda Scoppy dengan mesin menyala.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Ahen. Sebelum di bunuh, Rika datang ke rumah pelaku. Mereka berdet mulut ihwal jual beli kosmetik sebesar Rp 4,2 juta

Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza. Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban, hingga pelaku nekad menghabisi korban.KM-apri

admin

Recent Posts

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp74 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Mantan Bupati Langkat periode 2019–2024, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya Iskandar…

56 tahun ago

Yayasan UISU dan Pemko Tanjungbalai Bahas Kerjasama Bidang Pendidikan

koranmonitor - MEDAN | Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) membahas kerjasama bidang pendidikan…

56 tahun ago

Bobby Nasution Dukung Percepatan Implementasi BRT Mebidang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendukung percepatan implementasi Bus Rapid Trans…

56 tahun ago

Polda Akui Personelnya Sempat Tangkap Ketua NasDem Sumut di Pesawat

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengakui anggotanya melakukan kesalahan karena…

56 tahun ago

Ketua NasDem Sumut Nyaris Jadi Korban Salah Tangkap di Naik Pesawat

koranmonitor - MEDAN | Ketua DPD Partai NasDem (Nasional Demokrat) Sumatera Utara (Sumut), Iskandar ST mengaku…

56 tahun ago

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

koranmonitor - BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan menangkap lima orang pengguna narkoba saat melakukan penyisiran…

56 tahun ago