HUKUM

Pembunuhan Wanita 6 Bulan Lalu di Sunggal, Korban dan Tersangka Tinggal Serumah

koranmonitor – MEDAN | Penyidikan kepolisian mengungkap, wanita korban pembunuhan 6 bulan lalu merupakan pacar tersangka dan mereka tinggal serumah di Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tapi, belakangan tersangka cemburu melihat korban yang dirasa memiliki kedekatan dengan pria lain. Mereka kemudian cekcok. Tersangka Freddy Erikson Sagala (FES/35), warga Medan Amplas merencanakan pembunuhan kekasihnya itu.

“Tersangka tega membunuh korban karena cemburu kekasihnya itu dekat dengan orang lain di tempatnya bekerja,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (9/4/2025).

Setelah menemukan rambut dan tulang manusia, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan pemilik rumah yang dikontrak korban bersama tersangka, pasangan kekasih itu sebelumnya tinggal di tempat itu.

Polisi kemudian menangkap tersangka yang terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kakinya karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

Tulang dan rambut korban ditemukan pada Selasa (31/12/2024) lalu.

“Korban dibunuh dengan cara lehernya dipiting dari belakang,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (9/4/2025).

Peristiwa pembunuhan itu dilakoni tersangka pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 19.30 WIB lalu, ketika korban yang belakangan diketahui bernama Santi Br Matanari (33), warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sedang mencuci di kamar mandi.

“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah seorang wanita bernama Santi Matanari,” ungkap Gidion.

Jasad korban dimasukkan tersangka ke dalam sumur di belakang kamar mandi rumah kontrakannya. Uang, handphone (HP) dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 3056 AII milik korban dirampas tersangka.

“Sepeda motor korban digadaikan pelaku seharga Rp2 juta,” paparnya.

Tersangka berhasil ditangkap polisi saat bekerja di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Kunci Keharmonisan Wali Kota dan Wali Kota Medan, Berbagi Tugas Demi Kesejahteraan Warga

koranmonitor - MEDAN | Keharmonisan terus ditunjukkan Walikota dan Wakil Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu…

56 tahun ago

DPR Ambil 6 Tindakan dari 3 Tuntutan 17+8: Untuk Evaluasi Kita Bersama!

koranmonitor - JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal '17+8…

56 tahun ago

Wartawan Media Online di Medan Tewas, Ada Luka di Wajah dan Kepala

koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…

56 tahun ago

Longsor di Tambang Batu Padas Asahan, Tiga Penambang Tewas

koranmonitor - ASAHAN | Aktivitas penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,…

56 tahun ago

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian…

56 tahun ago

Kapolres Labusel : Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menyebut,…

56 tahun ago