HUKUM

Pembunuhan Wanita 6 Bulan Lalu di Sunggal, Korban dan Tersangka Tinggal Serumah

koranmonitor – MEDAN | Penyidikan kepolisian mengungkap, wanita korban pembunuhan 6 bulan lalu merupakan pacar tersangka dan mereka tinggal serumah di Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tapi, belakangan tersangka cemburu melihat korban yang dirasa memiliki kedekatan dengan pria lain. Mereka kemudian cekcok. Tersangka Freddy Erikson Sagala (FES/35), warga Medan Amplas merencanakan pembunuhan kekasihnya itu.

“Tersangka tega membunuh korban karena cemburu kekasihnya itu dekat dengan orang lain di tempatnya bekerja,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (9/4/2025).

Setelah menemukan rambut dan tulang manusia, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan pemilik rumah yang dikontrak korban bersama tersangka, pasangan kekasih itu sebelumnya tinggal di tempat itu.

Polisi kemudian menangkap tersangka yang terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kakinya karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

Tulang dan rambut korban ditemukan pada Selasa (31/12/2024) lalu.

“Korban dibunuh dengan cara lehernya dipiting dari belakang,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (9/4/2025).

Peristiwa pembunuhan itu dilakoni tersangka pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 19.30 WIB lalu, ketika korban yang belakangan diketahui bernama Santi Br Matanari (33), warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sedang mencuci di kamar mandi.

“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah seorang wanita bernama Santi Matanari,” ungkap Gidion.

Jasad korban dimasukkan tersangka ke dalam sumur di belakang kamar mandi rumah kontrakannya. Uang, handphone (HP) dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 3056 AII milik korban dirampas tersangka.

“Sepeda motor korban digadaikan pelaku seharga Rp2 juta,” paparnya.

Tersangka berhasil ditangkap polisi saat bekerja di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. KM-ded/red

Fahmi -

Recent Posts

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Diskominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekda: Jadikan Ekosistem data Untuk Pembangunan Daerah

koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…

56 tahun ago

HUT Bhayangkara Ke-79, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…

56 tahun ago

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Terjaring OTT, Ijeck Tegas Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…

56 tahun ago

KPK Mulai Panggil Pihak Swasta untuk Usut Kasus Gratifikasi MPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…

56 tahun ago