Pemulung Nekat Mencuri Meteran Air Milik Warga

oleh

MEDAN | Seorang pemulung nekat mencuri meteran air milik PDAM, di rumah Patuan Sianipar (55) Jalan Saudara Ujung No 145, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Akibat perbuatannya, pemulung bernama M Ikbal Aulia (22), warga Jalan Jermal XV, Gang Keramat Indah, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai diamankan petugas Polsek Medan Kota, Kamis (22/10/2020).

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan tersangka diawali informasi yang diterima pihaknya menyebutkan, meteran air di rumah korban baru saja hilang.

“Anggota yang sedang giat melakukan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),” kata Yaqin kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Saat tiba di lokasi, sambung Yaqin, petugas mencurigai tersangka yang saat itu sedang membawa karung goni plastik. Petugas kemudian menghampiri dan memeriksa barang bawaan tersangka.

“Ternyata dugaan kami benar. Di dalam karung goni plastik tersebut ada 6 unit meteran air PDAM dan satu buah batu batako,” ungkap Yaqin.

Kepada petugas, tersangka mengaku telah mengambil meteran air korban. Tersangka juga mengakui pada hari yang sama telah mengambil 5 buah meteran di Jalan Selamat Medan.

Kita masih mengembangkan kasusnya. Sebab, ditengarai tersangka sudah sering melakukan pencurian meteran air di TKP lainnya,” pungkas Yaqin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.KM-vh