MEDAN | Jaksa Penuntut Umum Tumtut Tommy Adi (32 ) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Tommy terbukti menadah Inti Sawit milik Musim Mas sesuai dakwaan pertama melanggar pasal 480 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tommy terlihat pasrah saat mendengar tuntutan JPU Ifan Taifiq yang menyatakan terbukti menjadi penadah inti sawit yang dibelinya dari Saleh Usman hasil kejahatan. Sidang tersebut laksanakan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/8) sore.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan, terdakwa Tommy Adi tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan. “Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya,” jelas Ifhan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Samadi.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda hingga Selasa (14/8) mendatang.
Selain itu JPU juga menyebutkan Saleh Usman membeli inti sawit milik PT Musim Mas dari tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 yang diturunkan/ditampung di Gudang Esfedisi. Dalam menjual inti sawit itu, Alfiansyah bekerja sama dengan Wendi Deva selaku Kepala Timbangan PT Musim Mas KIM I Mabar.
Wendi menaikkan berat timbangan truk inti sawit agar sesuai seperti pengantar asli. Inti sawit yang diterima oleh PT Musim Mas tidak sesuai jumlahnya.
“Diketahui sebanyak 319 kali Wendi menaikkan berat brutto yang telah dikurangi muatan inti sawit yang diangkut oleh 16 truk pengangkut,” pungkas Ifhan. Saleh Usman membeli inti sawit milik PT Musim Mas per kilogram antara Rp 3.000 sampai Rp 5.000.
Selanjutnya, inti sawit itu dijual Saleh Usman kepada Tommy Adi dan Ernawaty (DPO) dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilogram. Sekali pembelian antara 20.000 kilogram sampai 30.000 kilogram. Tommy mentransfer uang pembelian inti sawit ke rekening Bank Mandiri milik Saleh Usman sebanyak 6 kali.
“Akibat perbuatan terdakwa, PT Musim Mas mengalami kerugian sekitar Rp 432.160.000 dan Rp 624.560.000,” jelas JPU.KM-Apri