Pencabul Siswi SMA di Angkot Jalan Dr. Mansyur Pemakai Narkoba

oleh
Pencabul Siswi SMA di Angkot Jalan Dr. Mansyur Pemakai Narkoba
Pelaku pencabulan siswi SMA

koranmonitor – MEDAN | Pria berinisial YS (36) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang mencabuli siswi SMA didalam angkutan kota (angkot), seorang pemakai narkoba.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (6/9/2022) malam mengatakan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan. Tersangka YS mengaku seorang pemakai narkoba.

Dikatakan Fathir, tersangka YS ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan karena telah melakukan pencabulan terhadap siswi SMA, saat menumpangi angkutan kota (angkot) melintas di Jalan Dr. Mansyur pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 06.30 WIB.

Saat itu, sambung Fathir korban berniat berangkat ke sekolah menumpangi angkot untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Ketika korban berada di dalam angkot, tiba-tiba pelaku langsung melakukan perbuatannya terhadap korban.

Aksi nekat pelaku membuat korban terkejut dan shock hingga melompat
dari dalam angkot.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Kita berharap keadaan korban baik-baik saja dan dapat segera pulih kembali,” harapnya.

Diungkapkannya, pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian pada malam hari.

“Ketika pihak keluarga korban berada di lokasi kejadian, ada warga yang menunjukkan ciri ciri pelaku. Kemudian pelaku langsung diamankan, namun mencoba melarikan diri hingga akhirnya mendapat amukan warga di seputaran lokasi,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara.KM-fad