HUKUM

Pendekatan RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Penghinaan

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

Tiga perkara yang disetujui sebelumnya dilakukan ekspose, Senin (19/12/2022) secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU serta para Kasi di bidang Pidum.

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022), Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara pidana penghinaan dan penganiayaan.

“Berkas pertama dari Kejari Medan atas nama tersangka Purnama Arsy (23 tahun) dengan korban atas nama Rosalinda Lubis (22 tahun). Purnama disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penghinaan (menista) dengan kata-kata tidak sopan,” kata Yos A Tarigan.

Kemudian perkara penganiayaan berasal dari Kejari Langkat, lanjut Yos A Tarigan. Atas nama tersangka Kusno (48 tahun) dan Diancam Pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, atas nama tersangka Muharris Siregar diancam Pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif seperti yang dituangkan dalam Perja No. 15 Tahun 2020 membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

admin

Recent Posts

BI Upayakan Kartu Nusuk Jamaah Haji Terintegrasi Dengan QRIS

koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) mengupayakan agar kartu Nusuk jamaah haji dan umrah…

56 tahun ago

Kemnaker Permudah Penyaluran BSU 2025 Lewat Digitalisasi Aplikasi Pospay

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perlindungan pekerja berpenghasilan rendah, melalui pelaksanaan program…

56 tahun ago

Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru, Dua Anggota TNI Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

koranmonitor - MEDAN | Dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Kesatuan Armed-2KS, Praka Saut Maruli…

56 tahun ago

Kejati Sumut Panggil Pejabat PT SGN Kwala Madu Langkat, Terkait Dugaan Korupsi

koranmonitor - BINJAI | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tengah mendalami kasus dugaan korupsi…

56 tahun ago

Ombudsman Sumut Selidiki Maladministrasi RSUD Djoelham Binjai, Paska Korban Meninggal Cuci Darah

koranmonitor - BINJAI | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menemukan adanya maladministrasi berupa…

56 tahun ago

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago