HUKUM

Pendekatan RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan HP dan Curi Sawit

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memghentikan penuntutan 3 perkara, dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) setelah sebelumnya, Kamis (2/2/2023).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Asnawi, SH,MH, Koordinator pada Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU, Kasi Oharda Zainal serta Kasi lainnya, menggelar ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan perkara yang diajukan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, Kamis (2/2/2023) ada pun perkara yang ajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Tebing Tinggi, yang ekspose perkaranya dilaksanakan Selasa (31/1/2023), yaitu atas nama tersangka Dika Arrozak Alias Dika (20) warga Tebing Tinggi dengan korbannya Nia Fatmasari (29).

“Tersangka Dika melakukan penggelapan HP dengan alasan awal pinjam dan dalih pinjam uang. Karena Nia yang juga atasannya di tempat kerja mempercayakan Dika untuk mengambil uang sendiri dari ATM yang dipinjamkan. Ternyata, uang dari ATM tersebut dikuras dan HP yang dipinjam tak kunjung dikembalikan,” kata Yos.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Yos A Tarigan, korban membuat laporan dan tersangka Dika melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana yang melakukan penggelapan dan menguras uang korban dari ATM.

“Antara tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya. Korban merasa prihatin dengan tersangka yang masih muda dan perlu pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Sementara perkara kedua dan ketiga berasal dari Kejari Langkat. Tersangka pertama adalah Sandi Andika Alias Aseng (33 Tahun) warga Kecamatan Selesai Langkat dan Kisar Barus (46 tahun) warga Kecamatan Kuala.

“Dua tersangka dalam berkas perkara terpisah melakukan pencurian kelapa sawit milik PT. LNK dan melanggar Pasal 111 UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelas Yos.

Setelah dilakukan mediasi, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, pihak perkebunan yang diwakili Sastra, SH,MKn memaafkan perbuatan tersangka dan dua tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini, karena antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Dan, korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dimana antara tersangka dan korban sama-sama memperoleh rasa keadilan dan tidak ada dendam setelah saling memaafkan,” tegasnya.KM-fah/red

admin

Recent Posts

Bobby Nasution Support PSMS, Pastikan Stadion Utama Sumut Siap Digunakan

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan dukungan penuh untuk…

56 tahun ago

Lagi dan Lagi Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Ekstasi Asal Tandem Hulu-I

koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkotika Polres Binjai, sepertinya gencar dalam memberantas narkoba di…

56 tahun ago

Tawarkan Sabu ke Petugas, Pria Sabu Asal Kuala Gumit di Gelandang Ke Polres Binjai

koranmonitor - BINJAI | RIS (30), bandar sabu asal Kuala Gumit, Kecamatan Binjai, terlihat konyol.…

56 tahun ago

Usai Digerebek Diskotik Blue Star di Sei Bingai di Police Line, Ditemukan Banyak Bekas Sabu-sabu

koranmonitor - BINJAI | Tim gabungan Polda Sumut dan Kodam I/BB melakukan penggerebekan Diskotik Blue…

56 tahun ago

Penyelidikan Jalan Ditempat, Badko HMI Sumut Ultimatum Kajari Binjai Segera Ungkap Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

koranmonitor - BINJAI | Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai Tahun 2024, yang…

56 tahun ago

Dua Pengedar Ekstasi Tabrak Petugas Saat Akan di Tangkap

koranmonitor - Binjai | Satres narkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis…

56 tahun ago