HUKUM

Pendekatan RJ, Kejati Sumut Hentikan Perkaranya Pelaku Penganiayaan Tetangga

koranmonitor – MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH kembali melakukan penghentian penuntutan 1 perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Asahan, dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Penghentian perkara setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Koordinator pada JAM Pidum Sugeng Hariadi, SH,MH serta jajaran, Senin (29/5/2023).

Ekspose perkara dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, serta para Kasi. Ekspose juga diikuti secara daring Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum,

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah, berasal dari Kejari Asahan atas tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya, karena emosi dan tidak terima ditegur dengan suara knalpot sepeda motornya yang bising. “Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai, lanjut Yos penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari Asahan serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya.KM-fah/red

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago