HUKUM

Pendemo Tuntut Penahanan 4 Pejabat BTN Kasus Korupsi Rp39,5 Miliar, Kejati Sumut Bilang Tetap Dipantau Meski Tidak Ditahan

koranmonitor – MEDAN | Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan AH. Nasution, didemo dari Massa Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Antidiskriminasi (Garansi) Sumatera Utara, Kamis (20/7/2023).

Kedatangan massa Garansi Sumut untuk mendesak korps Adhyaksa itu melimpahkan berkas perkara 4 pejabat Bank Gabungan Negara (BTN), yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi bermodus kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar itu ke pengadilan.

Dalam orasi dan tuntutannya, massa pendemo juga mendesak Kejati Sumut segera menahan 4 pejabat BTN, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah proses hukumnya.

“Kami bermohon pada-Mu Ya Allah, berilah kekuatan, berilah kesehatan, kepada jaksa jaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar mereka bisa menegakkan hukum tegak lurus berkeadilan di Sumatera Utara. Ya Allah, jika mereka melakukan tebang pilih dan pilih kasih dalam penegakan hukum atau melakukan persekongkolan jahat, laknat mereka ya Allah sampai tujuh turunan,” demikian doa Ketua PP Garansi, Sukri Soleh Sitorus, diamini massa aksi.

Massa menegaskan, salah seorang tersangka, Mujianto yang sudah divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dalam dilaporkan telah melarikan diri.

Pasti Dilimpahkan ke Pengadilan
Kepala Kejati Sumut, melalui bagian Penkum Elisabeth, Yuliana dan Wanju menanggapi tuntutan massa mengatakan terimakasih telah menyampaikan informasinya dan saran dukungannya terkait kasus kredit macet yang menjerat 4 oknum pejabat BTN Cabang Medan.

” Kasus 4 tersangka (pejabat BTN) dalam perkara dugaan korupsi di BTN Cabang Medan pasti akan dilimpahkan ke pengadilan. Itu (kasus BTN) sudah proses tahap pemberkasan. Bersabar saja karena tim masih mengumpulkan bukti-bukti, karena ini korupsi yang sudah ada 3 tersangka yang sudah putus. Jadi, terkait korupsi yang ada unsur ada plat merahnya harus berhati-hati dalam tahap proses pemberkasannya. Jadi adek-adek sabar saja, pasti akan dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Elisabeth kepada massa.

Massa Garansi Sumut berunjukrasa di Kantor BTN Cabang Medan

Elisabeth mengaku kasus korupsi kredit macet di BTN Medan, penanganannya dipantau oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dan kita pun dipantau oleh pusat terkait penanganan ini. Ada sistem prosedur yang harus dilalui untuk melakukan penahanan, tapi tetap dipantau walau dia tidak ditahan. Ada wajib lapor yang harus dilaluinya dan ada tim-tim yang memantau keberadaannya,” paparnya.

Sempat berdebat dengan perwakilan Kejati Sumut atas garansi 4 orang oknum pejabat BTN Cabang Medan ini, tidak melarikan dari atau menghilangkan barang bukti?.

“Yang namanya hidup bermanusia tidak ada yang bisa menjamin,” jawab Elisabet

Massa aksi bersikeras agar tersangka 4 oknum pejabat BTN Cabang Medan segera dilakukan penahanan.

“Kejaksaan digaji negara untuk menegakkan hukum. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Segera berikan kepastian hukum! Boleh dong publik curiga dengan Kejaksaan? Jangan hilangkan kepercayaan publik terhadap Kejati Sumut,” ucap Sukri Sitorus.

“Oke terimakasih, tapi jangan kami dicurigai juga, karena kami sudah bekerja,” jawabnya.

“Wajar dong publik curiga. Ibu bekerja digaji oleh negara uang rakyat,” debat perwakilan massa.

“Sama, kami juga bayar pajak, sama-sama bayar pajak kita semua. Berikan kami kesempatan untuk membuktikan, kan semua ada waktunya,” sebut Elisabeth staf Penkum Kejatisu.

“Ini persolan sudah berlarut, kami minta segera tahan 4 tersangka oknum pejabat BTN Cabang Medan. Kami harap ini (penahanan 4 tersangka) sebagai kado untuk Rakyat Sumatera Utara di usia 63 tahun Adhyaksa,” tutur massa.

“Terimakasih buat sarannya. Itu nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan biar pimpinan nanti yang akan mengambil sikap,” tutupnya.

Kasus Diserahkan ke Kejati
Usai dari Kejati Sumut, massa Garansi bergerak ke Kantor BTN Jalan Pemuda Medan. Massa diterima Kepala Bank BTN Cabang Medan, Charly Tambunan.

“Kami menghormati hukum masalah kasus ini, dan kami sudah kordinasi dengan kantor pusat bahwa ini kami serahkan seluruhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ucap Charly Tambunan menanggapi persoalan kasus kredit macet Rp. 39,5 miliar yang didemo massa Garansi.

Dalam kesempatan itu, massa Garansi meminta pimpinan BTN Medan untuk tidak lagi terjerat dalam kasus yang sama.

“Kami tegaskan kepada BTN Cabang Medan, ke depan jangan ada lagi oknum-oknum pejabat BTN melakukan korupsi, segera evaluasi internal pejabat BTN Cabang Medan. Sewajibnya BTN Cabang Medan merealisasikan sebagai mana program menteri BUMN Erick Thohir “bersih-bersih BUMN,” tutup Sukri Sitorus.

Setelah menyampaikan aspirasinya, massa aksi perlahan membubarkan diri dengan tertib.KM-tim

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago