HUKUM

Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan RJ

koranmonitor – MEDAN | Sesuai dengan amanat Jaksa Agung, bahwa upaya penegakan hukum harus mengedepankan penegahan hukum yang humanis dan menggunakan hati nurani.

Salah satu wujudnya adalah lewat penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Penerapan Perja No 15 Tahun 2020 tersebut dilakukan secara berjenjang, seperti yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto SH MH melalui Aspidum Luhur Istighfar SH M.Hum bersama dengan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH, Kajari Deli Serdang Muhammad Jefry SH MH, Kajari Simalungun Irfan Hergianto SH MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kabag TU Rahmad Isnaini SH MH, Koordinator, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menyampaikan ekspose perkara dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (7/11/2023).

Ekspose perkara diterima langsung JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Dir. KAMNEGTIBUM dan TPUL) pada JAM Pidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH didampingi Kasubdit Dr. Syahrul Juaksa Subuki serta tim di JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan bahwa, perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Belawan atas nama tersangka Yudi Karsianus Siregar Alias Yudi melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dari Kejari Deli Serdang atas nama tersangka M. Samin Nasution Bin Ma’ Aris melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dari Kejari Simalungun atas nama tersangka Surti Sitorus melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat atas nama tersangka Muhammad Ikhsan Lubis melanggar melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Empat perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” papar Yos A Tarigan.

Dengan adanya perdamaian ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat, untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula sehingga tercipta harmoni.

“Saling memaafkan antara tersangka dengan korban juga membuka sekat dendam yang tersimpan terutama saat berdamai ada jabat tangan erat sebagai pertanda bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari,” tandasnya. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago