HUKUM

Pengakuan Nakhoda Kapal PMI Ilegal: Upahnya Rp 14 Juta Sekali Antar ke Malaysia

koranmonitor – MEDAN | Pengakuan nakhoda kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial M, ia mendapat bayaran Rp14 Juta untuk sekali mengantarkan (satu trip) ke Malaysia.

“Ini pengiriman untuk ketiga kalinya. Jadi uang Rp14 juta untuk sekali antar itu, sudah termasuk upah ketiga ABK,” pengakuan sang Nakhoda saat rilis kasus di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022) sore.

Sedangkan para PMI dikenai tarif Rp 3 – 5 juta per orang untuk berangkat ke Selangor Malaysia. Mereka dijanjikan bekerja di restoran dan pabrik.

Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi menjelaskan, para PMI itu diamankan saat melintas di perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan pada Selasa (26/7/2022).

“Sekitar pukul 22.00 WIB mereka (PMI) dibawa ke Tanjungbalai kemudian Mapolda Sumut,” jelas Toni.

Kata dia, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 wanita. Mereka masing-masing berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Sulawesi Utara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar), Jawa Timur (Jatim), Jambi dan Bengkulu.

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) Ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, sambungnya, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu, terdapat 10 orang yang memiliki paspor. Jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan 10 PMI tersebut, karena saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.

“Kami sampaikan di sini, bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” ujarnya.KM-fad

admin

Recent Posts

Bencana Banjir, Jalur Tol Tebing Tinggi – Medan Putus

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam banjir telah mengakibatkan jembatan ruas Jalan Tol Tebing Tinggi…

56 tahun ago

Dit Reskrimsus Cek SPBU Sikapi Kelangkaan BBM

koranmonitor - MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti…

56 tahun ago

62 Meninggal Dunia Bencana Alam di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Petugas gabungan masih terus melakukan evakuasi dan memberikan bantuan kepada warga…

56 tahun ago

Waka Polda Sumut Tinjau Lokasi Banjir di Marindal, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat

koranmonitor - MEDAN | Waka Polda Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol Rony Samtana, turun langsung…

56 tahun ago

Polda Sumut dan Kemala Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Sumut,…

56 tahun ago

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Binjai Bagikan 260;Karung Beras Korban Banjir

koranmonitor - BINJAI | Sejumlah wilayah di Kota Binjai yang terdampak banjir dalam beberapa hari…

56 tahun ago