HUKUM

Pengakuan Nakhoda Kapal PMI Ilegal: Upahnya Rp 14 Juta Sekali Antar ke Malaysia

koranmonitor – MEDAN | Pengakuan nakhoda kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial M, ia mendapat bayaran Rp14 Juta untuk sekali mengantarkan (satu trip) ke Malaysia.

“Ini pengiriman untuk ketiga kalinya. Jadi uang Rp14 juta untuk sekali antar itu, sudah termasuk upah ketiga ABK,” pengakuan sang Nakhoda saat rilis kasus di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022) sore.

Sedangkan para PMI dikenai tarif Rp 3 – 5 juta per orang untuk berangkat ke Selangor Malaysia. Mereka dijanjikan bekerja di restoran dan pabrik.

Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi menjelaskan, para PMI itu diamankan saat melintas di perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan pada Selasa (26/7/2022).

“Sekitar pukul 22.00 WIB mereka (PMI) dibawa ke Tanjungbalai kemudian Mapolda Sumut,” jelas Toni.

Kata dia, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 wanita. Mereka masing-masing berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Sulawesi Utara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar), Jawa Timur (Jatim), Jambi dan Bengkulu.

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) Ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, sambungnya, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu, terdapat 10 orang yang memiliki paspor. Jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan 10 PMI tersebut, karena saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.

“Kami sampaikan di sini, bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” ujarnya.KM-fad

admin

Recent Posts

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

56 tahun ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

56 tahun ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago