HUKUM

Pengakuan Remaja Pelaku Pemerkosa dan Pembakar Bocah 7 Tahun

PELAKU pemerkosa dan pembakar bocah berusia 7 tahun karena mabuk minuman kerad di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial RD (17) ditahan polisi.

“Saya melakukan itu karena selalu terbayang cewek cantik,” kata RD dalam konferensi pers yang digelar Polres Dompu, Senin (10/8/2020).

RD mengaku imajinasinya terhadap perempuan cantik dalam kondisi mabuk usai berpesta miras bersama dua orang rekannya satu jam sebelum kejadian. Dia lalu masuk ke dalam rumah korban.

Dia melihat korban sedang tidur sendirian. Saat itu, dia langsung memerkosa korban hingga tak sadarkan diri.

“Saya tidak cek korban pingsan, karena takut untuk hilangkan jejak, saya bakar gorden rumah. Setelah saya enggak lari, tapi saya duduk di kios samping rumah itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, RD meminta maaf kepada orang tua dan keluarga korban, dia mengaku khilaf dan dipengaruhi minuman keras.

“Saya minta maaf,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa RD sebagai saksi dalam kebakaran pada Minggu (19/7/2020) lalu. Di situ, keterangan RD berbelit-belit dan berubah-ubah.

“Awalnya, pelaku kita periksa sebagai saksi. Karena saat kejadian dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C kepada detikcom Selasa (4/8/2020).

Roland mengatakan RD mengaku ingin membuat seolah-olah korban tewas dalam kebakaran. Namun, ulahnya berhasil diungkap polisi.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kasus ini sudah diskenariokan oleh RD, seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah,” tuturnya.

mf/dtc

admin

Recent Posts

Viral Pria Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Jakarta-Kualanamu

koranmonitor - JAKARTA | Viral di media sosial (medsos) TikTok seorang pria inisial H berteriak…

56 tahun ago

Anak Durhaka Bacok Ibu Kandung Hingga Tewas di Madina

koranmonitor - MADINA | Seorang ibu rumah tangga bernama Suharni Lubis (61) ditemukan tewas bersimbah…

56 tahun ago

Majelis Hakim PN Dumai Putuskan Perkara Inong Fitriani 7 Bulan Penjara, Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu

KORANMONITOR.COM, DUMAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai akhirnya memutuskan hukuman terhadap terdakwa Inong Fitriani…

56 tahun ago

Hendri Yanto Sitorus Terima Dukungan dari PW MDI Ilegal, Ichwan: Kami Hanya Dukung Musa Rajekshah!

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Wilayah (PW) Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan sekelompok…

56 tahun ago

Operasi Bersih Kuantan di Riau: 24 Rakit PETI Dimusnahkan, 5 Pelaku Dijerat

koranmonitor - KUANTAN SINGINGI | Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Bersih Kuantan, menjelang puncak…

56 tahun ago

Polres Asahan Tangkap 2 Bandar dari Lokasi Judi Dadu di Kisaran Barat

koranmonitor - ASAHAN | Polres Asahan menggerebek warung kopi yang dijadikan lokasi judi dadu kopyok…

56 tahun ago