MEDAN-koranmonito | Unit Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil meringkus seorang pembeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,4 gram.
Rencananya, barang haram tersebut akan dijual atau diedarkan kembali oleh tersangka L, warga tidak menetap.
“Kita melalukan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay Kamis (25/2/2021).
Dijelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medan Kota pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kemudian, Rikki memerintahkan Marvel untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Dari tersangka kita sita barang bukti 9,4 gram sabu-sabu,” jelasnya.
Kepada penyidik, sambungnya, tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp 500 ribu dan berencana menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.KM-vh
koranmonitor - MEDAN | Medan Inline Skate (MIS) Medan, Sumatera Utara berhasil menjadi juara umum 1…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, di usia yang…
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…