Pengedar Sabu di Brigjen Katamso Ditangkap Polisi Nyaru Jadi Pembeli

oleh
Pengedar Sabu di Brigjen Katamso Ditangkap Polisi Nyaru Jadi Pembeli
Tersangka pengedar sabu Brigjen Katamso diamankan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Polrestabes Medan menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial BS, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu, Kecamatan Medan Maimun.

Pengedar narkoba itu dapat ditangkap setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dari tangan BS disita barang bukti 5 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, dompet berisi uang tunai Rp 60 ribu dan 6 plastik klip kosong.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang menjual sabu di Jalan Brigjen Katamso.

Dari laporan masyarakat itu personel melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan memasang paket sabu kepada pelaku. Saat pelaku hendak menyerahkan barang bukti personel langsung melakukan penangkapan.

“Ketika diperiksa pelaku BS mengaku sudah dua bulan mengedarkan narkoba itu dan mendapatkan barang bukti sabu dengan cara dibeli dari seseorang dengan panggilan Iman seharga Rp2 juta untuk 5 gram,” katanya, Selasa (5/8/2025).

Thommy mengungkapkan terhadap tersangka BS bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. KM-ded/red