Pengedar Sabu di Kota Pinang Ditangkap, Polisi Buron Pemasok

oleh
Pengedar Sabu di Kota Pinang Ditangkap, Polisi Buron Pemasok
Tersangka pengedar sabu diamankan bersama barang bukti. (Foto. Ist)

koranmonitor –  LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), kembali membuktikan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.

Kali ini, seorang pria berinisial SH (21), warga Dusun Sentosa, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Iwan Mashuri, Jumat (23/5/2025) menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di Dusun Perjuangan, Desa Padangri, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Penangkapan yang dipimpin Ipda Dede Mulyadi itu dilakukan, setelah kita menerima informasi dari pengaduan masyarakat (Dumas Presisi) adanya aktivitas mencurigakan, terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut,” terang AKP Iwan Mashuri.

Dari penggeledahan terhadap SH ditemukan barang bukti berupa, 2 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat netto 0,07 gram, 19 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,04 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp156.000,- diduga hasil transaksi narkoba.

“Barang bukti itu ditemukan dari tangan tersangka dan juga di bawah tempat tidur di dalam kamar kediamannya,” terangnya.

Dari interogasi awal, SH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama AD yang kini dalam pengejaran (buron) pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang le Satres Narkoba Polres Labusel untuk proses pengembangan dan penyidikan.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kita tetap komit untuk memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegasnya. KM-ded/Red