koranmonitor – MEDAN | Seorang tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap petugas Polsek Medan Kota, setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di dalam rumah kontrakan mereka Jalan Sempurna Gang Ikhlas.
Kasus itu berawal dari pertengkaran suami istri, atas dugaan adanya perselingkuhan sang suami dengan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba.
Pertengkaran yang berakhir dengan penganiayaan terhadap sang istri membuat sejumlah warga rumah kontrakan dan kepala lingkungan bereaksi dan melerainya.
Kepling kemudian melaporkan keributan tersebut ke petugas Bhabinkamtibmas Polsek Medan Kota, karena istri tersangka babak belur dengan kondisi mengenaskan.
Saat melerai dan menginterogasi pasangan suami istri tersebut, diperoleh keterangan tersangka (suami korban) merupakan pengedar narkoba. Istri tersangka juga menginformasikan keberadaan barang haram tersebut di kontrakannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setiawan dikonfimasi, Selasa (21/10/2025) membenarkan peristiwa itu.
Dikatakannya, peristiwa terjadi Minggu (19/10/2025) siang di rumah kontrakan berlantai dua di Jalan Sempurna Gang Ikhlas Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Saat itu, sekira pukul 12.00 Wib tim piket Reskrim mendapat informasi dari masyarakat terjadi keributan antara UA (35), dan istrinya berinisial V.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat V dalam keadaan luka dan lebam di bagian wajah akibat dipukul suaminya.
Fandi menyebutkan, kasus berawal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban karena tersangka UA kedapatan selingkuh dan memiliki sabu-sabu, sehingga V marah kemudian mengancam membuang sabu-sabu tersebut. Saat itulah UA melakukan KDRT terhadap istrinya.
Dalam pertengkaran itu, V membuang dompet warna merah milik suaminya yang ternyata berisikan sabu-sabu serta plastik klip kosong, sehingga sabu tersebut berserak di lantai dapur kontrakan.
Berdasarkan laporan warga, petugas kemudian mengamankan UA dan mengumpulkan barang bukti yang berserak di lantai. Selanjutnya UA dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota.
“Barang bukti diamankan berisi satu plastik klip sedang berisikan sabu-sabu, satu timbangan elektrik, dua plastik klip kosong dan dua unit handphone,” kata Fandi Setiawan.
Sementara, informasi warga saat terjadi keributan di kontrakan lantai 2, melihat banyak bubuk putih berserakan di lantai diduga narkoba yang menurut warga terjatuh dari dalam toples. Korban KDRT saat itu segera diamankan Kepling dan warga ke rumah kontrakan sebelah, kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota.
Saat petugas melakukan interogasi kepada istri pelaku sebab terjadinya KDRT, disaat itulah isteri pelaku berterus terang bahwa suaminya melakukan perselingkuhan dengan bandar sabu-sabu, dan memberi tahu petugas terkait keberadaan sabu-sabu di dalam rumah kontrakannya. KM-ded/R