HUKUM

Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Terkait Fredy Pratama

koranmonitor – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menggagalkan peredaran 135 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Aceh. Narkotika itu disebut berasal dari Thailand dan terkait kuat dengan jaringan Fredy Pratama.

“Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Dari pengungkapan itu, penyidik membekuk empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Keempatnya ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh. Sudah diamankan semua,” ucapnya.

Mukti menjelaskan peran tiap tersangka. Tersangka I berperan sebagai pengendali darat. Dia memerintahkan tersangka E untuk menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai.

Kemudian, dia juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat. I juga sebagai yang memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand.

Tersangka I mendapat semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Adapun peran I itu terungkap dari keterangan tersangka M.

Mukti mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg.

Selanjutnya, satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.

“Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkap Mukti.

Mukti menuturkan pihaknya bakal menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus tersebut.

“Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di-TPPU, pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama,” imbuhnya.

Kini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. (dtc)

Fahmi -

Recent Posts

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago

27 Pengunjung Cafe Duku Indah di Kutalimbaru Positif Narkoba, Polda Sumut Temukan 141 Butir Ekstasi

koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…

56 tahun ago