Penyidik Kejagung Sita 1 Mobil Porsche dari Istri Tersangka Korupsi di Kemenkominfo

oleh
Penyidik Kejagung Sita 1 Mobil Porsche dari Istri Tersangka Korupsi di Kemenkominfo
Mobil Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L disita penyidik Kejagung

koranmonitor – JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung), menyita 1 unit mobil sedan mewah merek Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR, istri dari tersangka Edward Hutahean (EH).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2023) mengatakan, mobil mewah tersebut dibeli NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil “Porsche” Jakarta Selatan, seharga kurang lebih Rp3.000.000.000 diatasnamakan PT LTD.

“Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan, yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk uang dolar (USD),” sebut Kapuspenkum.

Kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer, untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH.

Aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kejagung sebelumnya menetapkan NPWH alias EH Hutahaean sebagai tersangka ke-13 kasus BTS Kominfo. EH langsung ditahan.

EH diduga menerima uang Rp 15 miliar. EH ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.KM-fah/red