koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menyita atau menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Uang Rp150 miliar yang disita dititipkan penyidik Kejati Sumut ke Bank Mandiri Cabang Medan.
Penyitaan uang tersebut merupakan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Ini disampaikan Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh. Kasi Penkum Muhamad Husairi, dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).
Harli Siregar menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara berkeadilan, dengan tetap memperhatikan hak-hak konsumen yang beritikad baik serta menjaga keberlangsungan operasional korporasi.
“Jaksa selaku penyidik tidak semata-mata menghukum para pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara. Dengan adanya pengembalian ini, penyidik akan mempertimbangkan itikad baik para pihak dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Harli Siregar.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menahan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan terhadap ketiganya masih terus dilakukan secara intensif.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik.
“Penyidik terus menunggu upaya pengembalian kerugian negara lainnya. Nantinya, seluruh pengembalian akan diperhitungkan dengan total kerugian negara yang ditetapkan dalam perkara ini,” ujarnya.
Jefry juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan yang telah beritikad baik, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil alih aset secara ilegal.
Sementara itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhamad Husairi menambahkan bahwa pengembalian dana Rp150 miliar ini merupakan langkah positif dalam proses penegakan hukum.
“Ini menunjukkan adanya kesadaran dan itikad baik dari pihak terkait untuk membantu penyidik dalam upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara,” tutup Husairi. KM-fah/R






