HUKUM

Penyidik Kembali Limpahkan Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali merampungkan berkas perkara, terkait mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab dan akan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (2/2/2021).

Berkas perkara itu sempat dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh JPU pada 26 Januari lalu.

Total ada tiga perkara yang menjerat Rizieq meliputi pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, satu perkara lain meliputi proses swab Rizieq di RS Ummi Bogor.

“Hari ini rencananya semua berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kembali dilimpahkan ke JPU. Termasuk kasus swab RS Ummi Bogor,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Rizieq saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kerumunan di Jakarta, namun ditolak hakim.

Untuk kasus swab di RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi menyebut Rizieq dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan telah membentuk tim yang beranggotakan 16 orang jaksa untuk menangani persidangan kasus-kasus Rizieq.

Fadil memastikan tim jaksa akan melihat perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan obyektif. Bagi pihaknya, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun.

Fadli menambahkan, tim jaksa akan membaca seluruh berkas perkara yang menyeret Rizieq sebagai tersangka dan akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.vh/cnn indonesia

admin

Recent Posts

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago

Ops Antik, Polres Labusel Tangkap 40 Tersangka dari 33 Kasus Narkotika dan Sita 1 Senpi Rakitan

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…

56 tahun ago