HUKUM

Penyidik Kembali Limpahkan Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali merampungkan berkas perkara, terkait mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab dan akan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (2/2/2021).

Berkas perkara itu sempat dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh JPU pada 26 Januari lalu.

Total ada tiga perkara yang menjerat Rizieq meliputi pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, satu perkara lain meliputi proses swab Rizieq di RS Ummi Bogor.

“Hari ini rencananya semua berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kembali dilimpahkan ke JPU. Termasuk kasus swab RS Ummi Bogor,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Rizieq saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kerumunan di Jakarta, namun ditolak hakim.

Untuk kasus swab di RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi menyebut Rizieq dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan telah membentuk tim yang beranggotakan 16 orang jaksa untuk menangani persidangan kasus-kasus Rizieq.

Fadil memastikan tim jaksa akan melihat perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan obyektif. Bagi pihaknya, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun.

Fadli menambahkan, tim jaksa akan membaca seluruh berkas perkara yang menyeret Rizieq sebagai tersangka dan akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.vh/cnn indonesia

admin

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago