koranmonitor – MADINA | Petugas Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (LSM KPK) RI, Farin Siregar.
Pria berusia 45 tahun itu ditangkap usai melakukan pemerasan seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Madina. Penangkapan tersangka Farin Siregar berdasarkan laporan dari korban yang merasa terancam.
“Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta dan dua unit ponsel, yang diduga digunakan dalam melancarkan aksinya,” sebut Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).
Iptu Bagus Seto menjelaskan, Farin Siregar ditangkap terkait kasus pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan. Aksi pemerasan itu sendiri terjadi di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.
“Kami awalnya mendapat laporan dari korban. Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku berikut barang bukti uang tunai Rp1,8 juta dan dua ponsel,” ujar Iptu Bagus.
Bagus mengungkapkan Farin Siregar diduga memeras kepala sekolah tersebut dengan dalih membutuhkan biaya operasional, untuk melakukan penyelidikan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah-sekolah di Kecamatan Kotanopan.
Tak hanya itu, kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman dari pelaku. Jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan, maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina.
Saat ini, Farin Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan ini. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan,” pungkas Iptu Bagus Seto. KM-fad/Red