HUKUM

Perkara 237 Kg Ganja, 8 Oknum Polisi Dituntut Pidana Mati, Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

*Satu Warga Sipil Dituntut Mati
MEDAN | Delapan oknum petugas Satnarkoba Polres Padangsidempuan dan seorang warga sipil, menjalani persidangan pembacaan tuntutan hukuman secara virtual, Selasa (29/12/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ke-8 oknum polisi dan warga sipil tersebut merupakan terdakwa, dalam perkara kepemilikan 237 kg narkotika golongan I jenis daun ganja kering.

Dihadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Anita membacakan surat tuntutannya para terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya di RTP Mapolda Sumut.

Sebelum.membacakan surat tuntutannya, JPU meminta izin majelis hakim. “Saya minta izin yang mulia (majelis hakim), agar membacakan inti-intinya saja (para terdakwa berkas terpisah),” sebut JPU.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut hukuman mati kepada 2 terdakwa, yakni Bripka WS dan HR alias Gaya (warga sipil).

“Dari fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut JPU.

Kedua terdakwa Bripka WS dan Gaya, diyakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering.

Selanjutnya, JPU menuntut hukuman seumur hidup kepada terdakwa Aiptu MPB selaku Kanit Resnarkotika Polres Padangsidimpuan. Aiptu MPB juga diyakini terbukti melanggar pidana serupa. Hanya saja dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, keenam terdakwa anggota Resnarkotika lainnya, Bripka RH, Brigadir AP, Brigadir AnP. Brigadir DA, Brigadir AD serta Briptu RMS, masing-masing dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara.

JPU dari Kejati Sumut membacakan surat tuntutan dihadapan majelis hakim

Keenam terdakwa ikut dalam tim ketika menemukan ganja tersebut di Kampung Darek, Pinggiran Bukit Padang Sidempuan Selatan, Jumat (28/2/2020) lalu. Mereka diyakini bersalah melanggar pidana Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu keenam terdakwa juga dituntut masinh-masing membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Usai pembacaan materi tuntutan, Salman Alfarizi Simanjuntak selaku tim penasihat terdakwa menyatakan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

“Tolong penyampaian pledoi pekan depan tidak molor karena masa penahanan para terdakwa sudah hampir habis,” tegas hakim ketua Tengku Oyong.

Sementara usai persidangan JPU Anita tampak menghindar ketika ditanya tentang pertimbangan pemidanaan, yakni hal-hal yang memberatkan ke-9 terdakwa.

“Tanya Pak Abdul Hakim lah, Pak. Saya cuma JPU tiganya,” kata Anita sembari meninggalkan gedung pengadilan.

Sementara itu ketua tim PH para terdakwa Salman Alfarizi Simanjuntak menyatakan, JPU kurang bijaksana dan arif dalam menuntut para terdakwa.

Diketahui, Tim terdakwa Aiptu MPB kemudian mengerahkan mobil Honda Jazz milik Brigadir Anp, tidak jauh dari gedung pesantren dan mengamankan beberapa karung plastik berisi daun ganja kering.

Namun setahu bagaimana terdakwa Bripka WS membuat skenario seolah ganja yang baru diamankan di Kampung Darek tersebut tidak bertuan. Tidak mau debat kusir, terdakwa Aiptu MPB selaku Kanit Resnarkoba pun mengalah.

Setelah 15 karung berisi daun ganja kering tersebut dimasukkan ke dalam.mobil dinas Daihatsu Terios, dan 4 karung lainnya ke dalam mobil Honda Jazz. Terdakwa MPB kemudian memberikan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, seolah tersangkanya berhasil kabur. KM-vh/red

admin

Recent Posts

Bobby Nasution Tunjuk Muhammad Suib Sebagai Plt Kadis Perkim Sumut Gantikan Hasmirizal Lubis

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution resmi menunjuk Asisten Umum…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Datangkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa untuk Tekan Inflasi

koranmonitor - MEDAN | Dalam upaya menekan harga cabai merah yang menjadi salah satu komoditas penyumbang…

56 tahun ago

Polisi Tembak Kaki Pelaku Begal Sadis di Medan, Empat Rekannya Masih Buron

koranmonitor - MEDAN | Aksi begal yang meresahkan warga di Jalan Sutrisno, Kelurahan Sukaramai I,…

56 tahun ago

ABK KM Bandung Jaya Meninggal Mendadak Saat Melaut di Perairan Asahan

koranmonitor - MEDAN | Seorang anak buah kapal (ABK) KM Bandung Jaya bernama Sofyan (64), warga…

56 tahun ago

Penarik Becak Tewas di Medan Ditabrak Mobil Fortuner Tanpa Plat, Diduga Dikendarai Anak Tokoh Pancurbatu

koranmonitor - MEDAN | Seorang pengemudi becak bermotor jenis barang mati setelah ditabrak mobil Toyota…

56 tahun ago

Irjen Pol Whisnu Hermawan Buka Kejuaraan Basket Pelajar Kapolda Sumut Cup 2025

koranmonitor - MEDAN | Kejuaraan bola basket antarpelajar Kapoldasu Cup 2025, resmi dibuka Irjen Pol…

56 tahun ago