Perkara Dugaan Korupsi IPA Martubung, Kontrak Epsi Lumsum Diperbolehkan Adendum

oleh -21 views

MEDAN | Saksi ahli dari Konsultan Audit kerugian negara Sudirman SE, SH, MM yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa Flora Simbolon, dalam keterangannya menyebutkan tidak ada ditemukan unsur kerugian negara pada proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Martubung, Senin, (18/2/2019) sore.

“Sebagai ahli saya berpendapat, tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara ini yang mulia. Ini kan kontrak lump sum.Tidak ada harga kali volume. Itu tidak dikenal. Risiko kan ditanggung penyedia. Kalau lum sum dihitung dengan satuan, tidak ada. Yang mengikat hanya total harga,” terangnya saat diruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keterangan saksi itu sekaligus ‘mementahkan’ dakwaan tim JPU dari Kejari Belawan. Sebab kerugian keuangan negara dari perhitungan Hernold Makawimbang tidak layak dijadikan dasar adanya kerugian keuangan negara. 

“Karena kerugian keuangan negara yang ditetapkan Hernold Makawimbang tidak berdasarkan pemeriksaan dan standar pemeriksaan. Tetapi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” jelasnya.

Kemudian untuk kesimpulan yang dibeberkan Hernold Makawimbang yang sebelumnya menyatakan, kerugian keuangan negara dikarenakan negara tidak memperoleh manfaat dari keuangan yang dikeluarkan.

Menurut Sudirman, adalah pernyataan sesat. Karena Hernold tidak melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada auditor dan tidak melakukan pengecekan ke lapangan. Sehingga tidak mengetahui faktanya.

“Faktanya adalah, saat Hernold di-BAP tanggal 7 Agustus 2018, penghasilan PDAM dari IPA Martubung selama 22 bulan dari Oktober 2016 hingga Juli 2018, sebesar Rp56.703.970.000. Dan selama 25 bulan sampai Oktober 2018, penghasilan yang diperoleh PDAM sebesar Rp65.475.600.000,”.

Tambahnya, dalam sebuah pemeriksaan, sebelumnya harus dilakukan gelar kasus. Lalu ada surat tugas untuk audit. Dalam audit harus ada pengumpulan dan pengujian bukti. Dan salah satu yang paling penting adalah melihat pekerjaan. Lalu harus ada hak sanggah.

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Safril Pardamean Batubara SH, MH, ahli menguraikan kalau proyek lump sum ibaratkan kita membeli mobil. Tetap berpatokan pada harga satu mobil.

Bukan mengurusi berapa harga pintu mobil, roda, dashboard, kaca spion dan seterusnya. Dan faktanya, proyek IPA Martubung telah menghasilkan output debit air minimal 200 liter per detik.

Selain itu Sudirman juga menjelaskan soal etika pemeriksaan dan persyaratannya. Untuk Etika pemeriksaan adalah pada saat pembayaran sudah 100 persen, termasuk hak retensi. Soal perpanjangan masa kerja, sesuai UU sangat diperbolehkan. Tidak ada satu pasal pun di Perpres yang melarang perpanjangan waktu.

Selaku ahli audit, saksi mengaku pernah memeriksa semua jenis kontrak di PDAM Tirtanadi. Dan sangat memahami kontrak. “Kontrak ‘lump sum’ diperbolehkan perubahan kerja tambah kurang dan tergantung situasi lapangan. Yang penting total jumlah tidak berubah dan harus dipahami bahwa kontrak ‘lump sum’ adalah orientasi output,” cetusnya.

Menurutnya bagi auditor, yang dibutuhkan adalah bukti lengkap bukan BAP. Setelah dapat bukti lalu dilaksanakan pengujian dan ada klarifikasi serta ada standar audit.

Penyidik biasanya minta ahli teknik memeriksa fisik, namun auditor juga harus ikut memeriksa. Biasanya diminta pada saat penyelidikan dan setelah dapat hasil baru dilakukan penyidikan. Lalu pada saat itulah dilakukan penetapan tersangka.KM-apri