HUKUM

Perkara Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dijatuhi hukuman atau vonis 10 tahun penjara, Jumat (16/8/2024) di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim yang diketuai M Nazir dalam amar putusan yang dibacakannya menyatakan, Alwi Mujahit Hasibuan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi, dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

Majelis hakim memutuskan perbuatan Alwi Mujahit melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Alwi Mujahit diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

“Dengan ketentuan tambahan 4 tahun penjara jika tidak mampu membayar,” sebut majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Alwi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa Alwi Mujahit sebelumnya tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah bekerja keras kata jaksa.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Alwi dihukum 20 tahun penjara.

Rekanan

Dipersidangan terpisah, terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan pengadaan APD Covid-19 juga divonis 10 tahun penjara, terkait perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robby Messa Nura oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim juga menghukum Robby untuk membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Robby juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp15,8 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. KM-tim

koranmonitor

Recent Posts

Ungkapan Warga: “Terima Kasih Pak Wali. Jalan Kami Bagus Sekarang…”

koranmonitor - MEDAN | “Terima kasih, Pak Wali Jalan kami bagus sekarang. Senang kami...”. Ungkapan terima kasih…

56 tahun ago

Sebut Istana Over Acting Sampai Cabut Kartu Peliputan, IWO: ‘Merusak Asta Cita Presiden’

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) H Teuku Yudhistira turut angkat…

56 tahun ago

Wali Kota Medan dan DPRD Tandatangani Pengesahan P-APBD 2025 Senilai Rp6,96 Triliun

koranmonitor - MEDAN | DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

56 tahun ago

Polda Sumut Tangkap Oknum Brimob dan Dua Sindikat Pengedar Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka berikut ratusan pil…

56 tahun ago

Rupiah Menguat, Dipengaruhi Data Inflasi AS yang Sesuai Perkiraan

koranmonitor - JAKARTA | Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan penguatan nilai…

56 tahun ago

IHSG Menguat di Tengah “Wait And See” Data Inflasi dan Manufaktur RI

koranmonitor - JAKARTA | Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin…

56 tahun ago