HUKUM

Perkara Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dijatuhi hukuman atau vonis 10 tahun penjara, Jumat (16/8/2024) di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim yang diketuai M Nazir dalam amar putusan yang dibacakannya menyatakan, Alwi Mujahit Hasibuan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi, dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

Majelis hakim memutuskan perbuatan Alwi Mujahit melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Alwi Mujahit diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

“Dengan ketentuan tambahan 4 tahun penjara jika tidak mampu membayar,” sebut majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Alwi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa Alwi Mujahit sebelumnya tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah bekerja keras kata jaksa.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Alwi dihukum 20 tahun penjara.

Rekanan

Dipersidangan terpisah, terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan pengadaan APD Covid-19 juga divonis 10 tahun penjara, terkait perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robby Messa Nura oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim juga menghukum Robby untuk membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Robby juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp15,8 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. KM-tim

koranmonitor

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago