HUKUM

Perkara Korupsi di UINSU, JPU Tuntut Mantan Pemain Timnas U-20 Hukuman 1,5 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun), terdakwa Irfan Raditya, mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20.

Dalam amar tuntutannya, JPU Cabjari Pancur Batu menilai perbuatan terdakwa Irfan Raditya dinyatakan terbukti atas perkara korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.

JPU pada pertimbangannya, perbuatan terdakwa Irfan Raditya (36) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 365 juta sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal ini sebagaimana diutarakan Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).

“Kalau tuntutannya 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan,” kata Yus.

Ia mengatakan, pihaknya tak menuntut Irfan yang merupakan penyedia pekerjaan tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

“UP tidak ada, karena dia telah melunasi semua kerugian keuangan negara. Uang yang telah dinikmati dan dikembalikannya sebesar Rp 262 juta,” ujarnya. KM-fad/red

Fahmi -

Recent Posts

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago

Ops Antik, Polres Labusel Tangkap 40 Tersangka dari 33 Kasus Narkotika dan Sita 1 Senpi Rakitan

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…

56 tahun ago

Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, menyampaikan…

56 tahun ago

Intervensi The FED Dan Negosiasi Tarif Picu Pelemahan IHSG dan Rupiah

koranmonitor - MEDAN | Presiden AS Donald Trump melayangkan surat kepada Gubernur Bank Sentral AS untuk…

56 tahun ago

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago