HUKUM

Perkara Korupsi di UINSU, JPU Tuntut Mantan Pemain Timnas U-20 Hukuman 1,5 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun), terdakwa Irfan Raditya, mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20.

Dalam amar tuntutannya, JPU Cabjari Pancur Batu menilai perbuatan terdakwa Irfan Raditya dinyatakan terbukti atas perkara korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.

JPU pada pertimbangannya, perbuatan terdakwa Irfan Raditya (36) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 365 juta sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal ini sebagaimana diutarakan Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).

“Kalau tuntutannya 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan,” kata Yus.

Ia mengatakan, pihaknya tak menuntut Irfan yang merupakan penyedia pekerjaan tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

“UP tidak ada, karena dia telah melunasi semua kerugian keuangan negara. Uang yang telah dinikmati dan dikembalikannya sebesar Rp 262 juta,” ujarnya. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago