HUKUM

Perkara Korupsi Koneksitas Rp50 M Mantan Pamen TNI Dilimpah ke PN Tipikor Medan

koranmonitor – MEDAN | Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (13/1/2024), telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar dengan terdakwa oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI, dan 2 warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, menjelang Selasa (23/1/2024) petang tadi.

“Benar, Atas nama terdakwa Letkol Infantri (Purn) STB dan dua warga sipil yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB. Dengan demikian tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana, untuk pembacaan dakwaan oleh Yang Mulia majelis hakim yang menyidangkan perkaranya,” kata Yos.

Sebelumnya Kajati Sumut, Idianto dalam keterangan persnya, Oktober 2023 lalu menguraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB, serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor, dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3. Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” paparnya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Kajati Sumut, Idianto mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati di Tanah Air. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI.

“Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI,” pungkas mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Empat Hal Ini

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik 60 pejabat administrator…

56 tahun ago

Sidang Korupsi Kredit Macet Mantan Pinca Sei Rampah Rp1,3 Miliar, Ahli: Bank Sumut Tahu Debitur gak Mampu Lagi

koranmonitor - MEDAN | Giliran Mangasa Marbun, ahli perhitungan keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik…

56 tahun ago

Keberhasilan 1 Bulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water

koranmonitor - MEDAN | Dalam sebulan, periode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah…

56 tahun ago

Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…

56 tahun ago

Ops Antik, Polrestabes Medan Ungkap 84 Kasus Narkotika

koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…

56 tahun ago

Mayat Pria Berlumuran Darah di Pinggir Jalan di Sunggal, Korban Pembunuhan

koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…

56 tahun ago