HUKUM

Perkara Korupsi Koneksitas Rp50 M Mantan Pamen TNI Dilimpah ke PN Tipikor Medan

koranmonitor – MEDAN | Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (13/1/2024), telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar dengan terdakwa oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI, dan 2 warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, menjelang Selasa (23/1/2024) petang tadi.

“Benar, Atas nama terdakwa Letkol Infantri (Purn) STB dan dua warga sipil yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB. Dengan demikian tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana, untuk pembacaan dakwaan oleh Yang Mulia majelis hakim yang menyidangkan perkaranya,” kata Yos.

Sebelumnya Kajati Sumut, Idianto dalam keterangan persnya, Oktober 2023 lalu menguraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB, serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor, dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3. Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” paparnya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Kajati Sumut, Idianto mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati di Tanah Air. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI.

“Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI,” pungkas mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Kahiyang Ayu Tutup Jambore PKK Sumut 2025, Kota Tanjungbalai Juara Umum Dua Tahun Berturut-turut

koranmonitor - MEDAN | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serba Jadi, 3 Pengedar Diringkus

koranmonitor - MEDAN | Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba, di Desa Serba Jadi,…

56 tahun ago

Mobil Kader Demokrat Dibakar Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

koranmonitor - MAKASSAR | Oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamrianto (31) ditetapkan…

56 tahun ago

Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Ke-2 Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Ketenagakerjaan meraih Peringkat Terbaik ke-2 Program Pengendalian Gratifikasi pada kategori…

56 tahun ago

Bulog dan DPD RI Bersinergi Jaga Stabilitas Pangan Nasional

koranmonitor - JAKARTA | Perum Bulog bersama Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersinergi…

56 tahun ago

Bobby Nasution Serahkan Ranperda APBD Sumut 2026, Fokus pada Lima Prioritas Pembangunan

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, menyerahkan Rancangan Peraturan…

56 tahun ago