Perkara Narkoba, Hakim: JPU Luar Biasa, Usai Baca Dakwaan, Hadirkan Saksi Langsung Tuntutan Sudah Disiapkan

oleh

MEDAN-koranmonitor | Ada tanggapan dan komentar tak biasa disampaikan majelis hakim, terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini terkait persidangan perkara narkotika jenis sabu, Rabu (21/4/2021) di PN Medan.

Dimana dengan nada guyon dan tertawa kecil, hakim anggota Mery Donna Pasaribu spontan mengungkapkan nada salut terhadap JPU dari Kejati Sumut, Abdul Hakim Sorimuda Harahap.

“Salut memang, luar biasa memang Pak jaksa ini. Baru tadi dibacakan surat dakwaan, masuk 2 saksi dari kepolisian. Pemeriksaan terdakwa. Dan dudah siap pula katanya surat tuntutan terdakwanya untuk dibacakan,” timpal Mery Donna yang spontan mengundang gelak tawa pengunjung sidang.

Dipersidangan yang digelar, sebelumnya dua saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menguraikan, tertangkapnya Fazlan Hoki (42), terdakwa kurir narkotika Golongan I Jenis sabu seberat 187 gram tersebut, atas laporan dari masyarakat.

Sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat, kedua saksi langsung menghampiri terdakwa di pinggir jalan lintas Sidikalang-Subulussalam. Di lokasi dimaksud disebutkan akan ada transaksi narkotika.

“Saat itu terdakwa mengaku sedang menunggu mobil mau pulang ke Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan Yang Mulia,” kata salah seorang saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing.

Kedua saksi mengamankan 2 bungkusan plastik kristal putih dan setelah ditimbang beratnya 187 gram dan kemudian dilakukan interogasi.

Terdakwa warga Dusun Bineh Gunong, Desa Kreung Batu Kluet, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan itu berangkat ke Sidikalang, Kabupaten Dairi atas suruhan pria bernama Rahmat. Sedangkan orang yang memberikan sabu bernama Denny.

Sementara menjawab pertanyaan JPU Abdul Hakim, saksi menimpali, terdakwa dijanjikan pria bernama Rahmat tersebut akan mendapatkan upah Rp2 juta per bungkusan plastik berisi sabu tersebut.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa yang berprofesi sebagai petani, yang mengikuti persidangan secara video call (VC) itu membenarkan keterangan kedua saksi.

Sementara saat diperiksa sebagai terdakwa, Fazlan Hoki menyebutkan hal serupa pernah dilakukannya beberapa waktu lalu. Namun untuk kedua kali ini terdakwa bernasib naas tertangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Tuntutan Hukuman 13 Tahun

Selanjutnya JPU Abdul Hakim Harahap membacakan amar tuntutannya. Dimana terdakwa Fazlan Hoki dituntut dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Persidangan pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).KM-tim