Sidang pembacaan putusan mantan petinju Daud Delahoya Harianja secara virtual di PN Medan. (Foto.ist)
koranmonitor – MEDAN | Daud Delahoya Harianja, mantan petinju terbaik Piala Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tahun 2017, divonis 10 tahun penjara pada persidangan secara virtual, Selasa (11/6/2024) di Cakra 9 PN Medan.
Selain itu, majelis hakim diketuai M Kasim juga menghukum terdakwa pidana denda Rp1 miliar, subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 3 bulan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) Randi H Tambunan. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni menyuruh, melakukan, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.
“Sabu seberat 0,15 gram yang sebelumnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Sumut dari rumah Suyanto alias Anto Pelet (terdakwa berkas terpisah), adalah bagian dari 50 gram sabu yang dibeli Suyanto alias Anto Pelet dari Jekson Eprain Silitonga alias Jekson alias Mulia (masuk daftar pencarian orang / DPO),” urai Kasim.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
“Banding,” kata Daud Delahoya Harianja lewat sambungan zoom setelah JPU Randi H Tambunan menerangkan putusan yang baru dibacakan hakim ketua. Hal senada juga diungkapkan penasihat hukum terdakwa.
Dengan demikian, vonis majelis hakim hanya beda di subsidair pidananya. Pada persidangan lalu, Daud Delahoya Harianja juga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Sementara usai persidangan JPU Randi Tambunan membenarkan bahwa terdakwa merupakan mantan petinju. “Iya. Mantan petinju dia (Daud Delahoya Harianja),” katanya singkat.
Pengembangan
Dalam dakwaan diuraikan, Senin (4/9/2023) lalu tim BNNP Sumut lebih dulu mengamankan Suyanto alias Anto Pelet (juga disidangkan di PN Medan dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara-red).
Saat digeledah di kediamannya Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, tim antinarkotika tersebut menemukan 0,15 gram sabu.
Saat diinterogasi, Anto Pelet mengaku sebelumnya sabu tersebut seberat 50 gram yang dibelinya dari Jekson Eprain Silitonga alias Jekson. Namun barang dimaksud diperolehnya dari orang suruhan Jekson bernama Nanda Andika Syahputra Siagian alias Arif alias Birong (berkas terpisah).
Tim BNNP Sumut kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Jekson dan Nanda Andika Syahputra Siagian alias Arif alias Birong secara terpisah karena masuk ‘pusaran’ jual beli sabu. KM-fah/red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…