MEDAN | Sidang lanjutan penistaan agama kembali digelar di Pengadilan Negeri(PN) Medan dengan terdakwa Meiliana, Selasa (24/07).
Anehnya meski terdakwa Meiliana telah Hadir sekitar Pukul 10.00 WIB namun sidang dimulai pukul 15.00 WIB.
Selain terdakwa ada beberapa saksi ahli yakni, ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maratua Simanjuntak, PNS Kasi Kemasjidan Kanwil Kemenag Ismail dan sejumlah ormas-ormas Islam juga hadir sekira pukul 10.00 WIB di lingkungan Pengadilan Negeri Medan.
Prof Akmaluddin Syahputra menceritakan saat menerima perkara Meiliana kemudian ia sebagai sekretaris MUI langsung melakukan diskusi dengan dosen, pakar hukum pidana untuk mengambil keputusan.
“Saat kita terima dialog Meiliana dari berkas perkara, maka kita langsung diskusi saat itu. Maka kita memutuskan menganggap saudara Meiliana terbukti menista azan,” ujar Sekretaris Fatwa MUI Prof Akmaluddin Syahputra.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, azan harus dikumandangkan untuk mengajak umat Islam beribadah.
Saat ditanya ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, saksi ahli Prof Chairul Ansyari menjelaskan kapasitasnya sebagai ahli bahasa. Ia berkesimpulan pada perkara Meiliana terdapat unsur merendahkan atau mencela masjid yang merupakan tempat ibadah umat Islam.
“Setelah kami teliti tentang dialog “lu ya (sambil menunjukkan tangannya) itu masjid bikin telinga saya pekak, bikin ribut pagi, siang, malam. Kemudian saat diteliti verbal dan nonverbalnya maka disimpulkan bahwa Meiliana mengeluhkan Masjid dan dari aspek budaya itu terbukti sudah tidak saling menghormati. Jawab Prof Chairul Ansyari pada majelis persidangan.
Kemudian saksi terakhir yang memberikan kesaksian yakni Ismail selaku Kasi Kemasjidan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara. Ismail pun menjelaskan waktu normal masjid hidupkan pengeras suara.
“Pengeras suara yang dihidupkan pada masjid Itu normalnya 15 menit sebelum azan shalat. Kalau subuh, zuhur dan ashar bisa 5 menit,” ujar Ismail.
Beberapa kali pada ruang sidang yang dihadiri sejumlah ormas Islam terdengar seruan Allahu Akbar dan menyoraki penasihat hukum saat Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo beberapa kali tampak menganulir pertanyaan penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani yang dianggap bertanya diluar kapasitas para saksi ahli.
Sidang ditunda Selasa depan untuk menghadirkan saksi-saksi.KM-APRI