Notaris Elvira saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan
koranmonitor – MEDAN | Notaris berparas jelita bernama Elvira dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 Tahun), denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/12/2022).
Elvira yang duduk sebagai terdakwa dinilai majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, yang menuntut hukuman 6 tahun penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Elvira terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primair kesatu, kedua dan dakwaan subsidair pertama. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair kedua penuntut umum,” sebut hakim dalam surat amar putusannya.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menguraikan, terdakwa Elviera tidak menjalankan tugasnya sebagai notaris di salah satu bank plat merah tersebut, sebagaimana Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di perbankan.
Terdakwa mengetahui bahwa dokumen permohonan kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Canakya Suman (berkas terpisah) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), belum lengkap.
Yakni untuk pembangunan 151 unit di Perumahan Takapuna Residence Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Ke-79 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli dari 93 SHGB saat itu masih atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR) dengan cara takeover kredit oleh PR KAYA, masih berstatus agunan di Bank Sumut Cabang Tembung.
Pimpinan bank plat merah di Medan dimaksud kemudian melayangkan memo ke kantor pusat, agar permohonan kredit Canakya yang semula diusulkan sebesar Rp49 miliar menjadi Rp39,5 miliar. Kantor pusat kemudian membuat memo balasan.
Isinya antara lain, sertifikat lahan proyek wajib dibaliknamakan atas nama debitur (PT KAYA dengan Direktur Canakya Suman-red). Pada saat penandatanganan akad kredit wajib melampirkan sertifikat asli, yakni berupa 151 SHGB asli.
Notaris Elviera kemudian meminta digelar legal meeting tertanggal 24 Februari 2014, yang dihadiri debitur Canakya Suman dan para pejabat bank. Canakya pun diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen.
“Yakni dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT KAYA, cek bersih SHGB yang diagunkan. Balik nama SHGB dari PT ACR kepada PT KAYA. Bukti pembayaran pajak pembelian dan penjualan. PPN tidak menjadi tanggung jawab developer melainkan terdakwa,” urai anggota majelis hakim Eliwarti yang membacakan pertimbangan dalam amar putusan.
JPU Banding
Terdakwa Elvira memang ada melakukan cek bersih atas SHGB yang masih diagunkan PT ACR di Bank Sumut Cabang Tembung akan dijadikan Canakya, sebagai agunan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hingga akhirnya terjadi pencairan kredit secara bertahap kepada Canakya Suman, dan berujung pada kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini memperkaya Canakya Suman dan Dayan Sutomo yang mendapatkan success fee berupa 1 unit rumah di Perumahan Takapuna Residence, karena telah memperkenalkan Canakya Suman kepada pejabat bank.
Karena terdakwa Elviera tidak menerima atau menikmati uang hasil kerugian keuangan negara, imbuh majelis hakim, maka tidak terkena pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut lewat pesan teks WhatsApp (WA) mengatakan, menghormati putusan hakim.
“Kita punya hak yang sama. Demikian terdakwa melalui PH-nya dan kita JPU juga bisa mengajukan banding. Tapi masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Tim JPU tentunya akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.KM-tim
koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…
koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, menyampaikan…
koranmonitor - MEDAN | Presiden AS Donald Trump melayangkan surat kepada Gubernur Bank Sentral AS untuk…
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…