HUKUM

Perkara Vaksin, Selviwaty Dihukum 20 Bulan Penjara karena Suap Dua ASN

MEDAN-koranmonitor | Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 bulan atau 1,8 bulan penjara kepada terdakwa Selviwaty.

Terdakwa Selviwaty yang merupakan pengusaha asal Medan, dihukum pada perkara penyuapan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus vaksin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Selviwaty alias Selvi oleh karenanya dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/11/2021).

Dikatakan hakim perbuatan terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam amarnya, adapun memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.

Vonis tersebut, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan, yang sebelumnya meminta supaya terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Dari dakwaan JPU, bermula saat terdakwa Selviwaty meminta dr. Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut, melakukan vaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.

Selanjutnya, Selviwaty mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut, dan dr. Kristinus (berkas terpisah) mendapat Rp250.000 perorang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.

“Ketika dr. Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka ia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr. Indra (berkas terpisah),” kata Jaksa.

Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp250.000 perorang, untuk sekali suntik vaksin.

Kesepakatan yang dibuat Selviwaty dengan terdakwa dr. Indra adalah dari uang Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka terdakwa dr. Indra akan mendapat Rp 220.000 sedangkan sisanya Rp30.000 untuk Selviwaty.

Cara terdakwa dr. Indra memperoleh vaksin dari dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara, yakni terdakwa dr. Indra Wirawan, menemui saksi Suhadi yang merupakan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

“Kemudian terdakwa dengan alasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rumah Tahanan Negara sudah tersedia klinik, Dokter dan perawat yang terlatih.

Bahwa jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh terdakwa dr. Indra dari Suhadi, baik lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan adalah sejumlah 195 vial,” kata Jaksa.

Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari Suhadi tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa.

Sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwaty. Selanjutnya mereka pun melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah tempat

Dari hasil penjualan vaksin itu kata Jaksa, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp142.750.000 dari 570 orang.

Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta, Dokter Indra memperoleh Rp134.130.000 rupiah dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp25 juta.KM-vh

admin

Recent Posts

Keberhasilan 1 Bulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water

koranmonitor - MEDAN | Dalam sebulan, periode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah…

56 tahun ago

Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…

56 tahun ago

Ops Antik, Polrestabes Medan Ungkap 84 Kasus Narkotika

koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…

56 tahun ago

Mayat Pria Berlumuran Darah di Pinggir Jalan di Sunggal, Korban Pembunuhan

koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…

56 tahun ago

Harli Siregar Jabat Kajati Sumut Gantikan Idianto

koranmonitor - MEDAN | Jaksa Agung Republik Indonesia, St Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Hadir di Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Bisa Bawa Pulang Sepeda Motor!

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan akan berpartisipasi dalam gelaran Colorful…

56 tahun ago