koranmonitor – ASAHAN | Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang petani bernama Darman (58) yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, di Dusun VIII Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Dua orang pelaku, Andika Dustari (30) dan Sapriadi alias Rizal alias Kunting (26), telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana dengan tujuan ingin mengambil uang korban sebesar Rp6 juta.
Dalam pemeriksaan, Andika mengaku mengambil uang Rp2 juta dari saku celana korban dan mengikat kedua tangan dan kaki korban, sementara Sapriadi berperan membekap mulut korban hingga meninggal dunia.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti dan saksi-saksi telah diamankan, dan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. KM-fad/Red