MEDAN | Proses pengajuan kredit modal kerja dengan agunan SHM 1265 ke Bank OUB sepenuhnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini tentunya membuka tabir bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Fadlun Djamali sama sekali tidak terbukti berdasarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan pada proses persidangan.
Sebagaimana yang disampaikan Fadlun Djamali melalui kedua penasehat hukumnya, Zulfikar, SH, MH dan Zennuddin, SH, SE, kepada wartawan Minggu (12/08), bahwa dalam kasus ini ada dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
Zennuddin mengatakan sesuai dengan keterangan saksi dari OUB, Remana menyebutkan ketika persidangan bahwa proses berpindahnya SHM 1265 dari bank BRI ke UOB adalah kredit modal kerja, sehingga ada keharusan untuk dilunasi dahulu dari BRI.
“Jadi dalam kasus ini bahwa berpindahnya SHM 1265 bukanlah take over, melainkan pengajuan modal kredit kerja baru. Maka jelaslah tidak ada ikhtikad buruk dari Fadlun,”ungkap Zennuddin.
Diterangkan Zennuddin masih dalam keterangan Remana saksi dari OUB dihadapan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi, pada saat pengajuan kredit ke BRI, surat tanah memang terdaftar atas nama Fadhlun bukan atas nama Abdul Hasan karena sebelumnya sudah perikatan jualbeli antara Fadlun dengan Abdul Hasan. “Karena tidak ada masalah maka pihak Bank OUB pun menyetujui pengajuan dari pihak Fadlun,”ujar Zen.
Begitu juga mengenai adanya tudingan bahwa klien kami telah berbohong kalau terdakwa bukanlah seorang pengusaha seperti tudingan juga kembali terbantahkan.
Pasalnya Wiyanto Saksi dari PT red rebon, menyatakan bahwa benar fadhlun adalah pemasok udang ke PT Red Reborn. “Yang mulia memang suadara Fadlun memang bermitra dengan dirinya dalam memasok udang ke perusahaannya,”ucap Wiyanto saat bersidang sebagaimana yang diutarakan Zen dalam temu persnya.
Dilanjutkan Zen, bahwa dalam kasus ini jaksa tidak mampu membedakan mana yang merupakan take over kredit dengan pengajuan kredit modal kerja. Dari kasus ini bermula sudah terungkap kalau tidak ada pelanggaran hukum, bahkan dari keterangan saksi Siti dari BRI mengenai adanya pengajuan kredit KPR Ruko yang diajukan Fadlun tidak ada masalah sebab agunan yang diberikan sepenuhnya clear. Karena objek agunan memang sudah dijual dari Abdul Hasan kepada Fadlun dengan adanya akta jualbeli keduanya dari notaris.
Sehingga pada waktu pihak BRI menyetujui pencairan kredit ruko dengan angsuran Rp 18 juta perbulan dan tidak sampai setahun cicilan kredit berhasil dilunasi oleh Fadlun.
Masih menurutnya, dari saksi-saksi yang di hadirkan oleh jaksa selama persidangan menunjukkan bahwa segala perbuatan hukum yang dilakukan fadhlun terhadap sertifikat 1265 sama sekali tidak ada yang cacat dan bertentangan dengan hukum. “Dari hasil pemeriksaan saksi yang di gelar kamis lalu semakin menguatkan hakim, ini adalah kasus perdata yang berusaha untuk di kriminalisasi oleh pelapor Abdul Hasan dan Husni terhadap kliennya,”ucapnya.
PH Fadlun meminta maaf kepada insan pers yang melakukan peliputan. “Saya minta maaf karena ketidaktahuan dirinya yang mengira rekan media yang melakukan peliputan adalah massa yang dibawa oleh pihak Husni. Karena mulai awal sidang Husni telah menggerahkan massa untuk menganggu konsentrasi persidangan,”ucap Zulkifli.
Namun sambung Zulkifli, sebenarnya Husni bukan orang yang secara yuridis formal dirugikan dengan adanya peristiwa ini, karena jual beli tanah sertifikat 1265 terjadi antar Abdul Hasan dan fadhlun Jamali, Husni mengaku sebagai pemilik tanah 1265, berdasarkan hibah yang gak jelas kedudukannya ” tutup Zulkifli.KM-Apri