MEDAN | Pimpinan Cabang Pembantu BNI Tomang Elok, Ilham Dachi membenarkan adanya transfer uang dari BRI Cabang Gajahmada ke BNI Tomang Elok senilai Rp 1,4 Milyar pada tahun 2014.
Saksi membenarkan adanya transfer uang ke rekening BNI Cabang Tomang Elok atasnama Abdullah Hasan dari BRI Cabang Gajahmada. Itu berdasarkan kesepakatan jualbeli sebuah ruko Sindoro dengan SHM 1265 dengan Fadlun,”ujar Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Tomang Elok dalam persidangan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 Milyar diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/08).
Dachi juga menyebutkan pihak Fadlun membeli Ruko dikawasan Sindoro secara cash kepada Abdullah Hasan dengan cara mengajukan kredit pemilikan rumah dan toko(ruko) kepada pihak BRI. “Jadi dalam hal ini yang melakukan transfer adalah pihak BRI dan bukan dari Fadlun,”ucapnya lagi.
Selain pimpinan Cabang BNI Tomang Elok JPU juga menghadirkan Hj. Rafidah dalam persidangan tersebut. Namun anehnya Hj. Rafidah merupakan saksi dari BAP penyidik sempat di protes JPU ketika akan memberi keterangan didepan persidangan. Dimana Ketua Majelis Jakim Ricard Silalahi SH tetap membero kesempatan Hj. Rafidah memberi keterangan dibawah sumpah.
Dalam keteranganya Hj. Rafidah menyebutkan, bahwa memang ada perjanjian hutang piutang antara Fadlun Djamali dengan Abdullah Hasan dari tahun 2012. “Waktu itu saya memang menemani Fadlun menemui Abdullah Hasan. Perjumpaan itu bermaksud untuk pinjam memimjam uang sebesar Rp 200 juta,”ujarnya.
Tapi menurut Rafidah hutang piutang antara terdakwa dengan Abdul Hasan sudah selesai. “Ya memang waktu itu hutangnya sudah selesai pembayaran,” kata Rafidah dalam persidangan sembari menegaskan bahwa pihaknya juga mendapat kabar bahwa ada pemimjaman uang selanjutnya.
“Kenapa saya bisa tahu ini berlanjut selain di 2012, dan berlanjut hingga 2016?, karena ada surat tanah saya seluas 60 hektar yang menjadi agunan untuk menutupi pembayaran hutang piutang anaknya yakni Fadlun.
Dimana tanah seluas kurang lebih 60 hektar berada di daerah Langkat seluas 22 hektar dengan 16 surat, dan sisanya di daerah Belawan, dan hingga saat ini masih berada ditangan Abdullah Hasan.
Usai mendengar keterangan dua saksi maka persidangan yang diketuai Majelis Hakim Richard Silalahi ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Ditempat terpisah usai persidangan, Zen Herman dan Zulficar selaku tim penasehat hukum Fadlun kepada wartawan menyatakan, bahwa surat pernyataan yang dijadikan barang bukti dari jaksa tidak bisa diterima mengingat pernyataan tersebut dibuat setelah peralihan SHM 1265 dari BRI ke OUB, yang mana pernyataaan tersebut dilegalisasi oleh Notaris Faisal.
“Kami selaku dari pihak penasehat hukum akan membantah alat bukti yang disampaikan jaksa tersebut,”ucap kedua pengacara tersebut.KM Apri