Categories: HEADLINEHUKUM

Pinjamkan Senpinya, Oknum Polisi di Sumut Dapat Imbalan Rp 2,7 Juta dari Kawanan Perampok

SERGAI | Aiptu KZ, oknum polisi bertugas di Polsek Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap, karena pinjamkan atau menyewakan senjata api (senpi) miliknya kepada kawanan perampok seharga Rp 2,7 juta.

Akibat perbuatannya itu, Aiptu KZ pun ditangkap petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, Aiptu KZ meminjamkan senjata api (senpi) jenis pistol miliknya kepada para perampok dengan imbalan uang.

“Oknum polisi yang bersangkutan telah kita diamankan,” kata Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno, dan Kasubag Humas Polres Sergai, Ipda Zulpan Ahmadi, Kamis (6/2/2020).

Kapolres mengatakan, kasus terungkap saat polisi berhasil menggulung komplotan perampok pengusaha gula merah, Dihon Banjarnahor (48), warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dari lima pelaku, tiga berhasil ditangkap, sedangkan dua masih DPO (daftar pencarian orang). Aiptu KZ yang bertugas di Polsek Dolok Masihul meminjamkan senjata apinya kepada tersangka AR alias Iwan (35) sebagai otak pelaku.

Dalam aksinya, Iwan bersama empat rekannya AR alias Riski (21), SR (31), BS (30) dan A (30), kelimanya warga Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut), sudah merencanakan perampokan terhadap korban yang terjadi, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban bersama saksi, M Marbun (40) mengendarai mobil dihentikan kelima pelaku tepatnya di Blok X, Dolok Masihul.

Saat itu, Iwan menghentikan mobil korban dan menodongkan senpi. Bahkan Iwan sempat meletuskan senjata apinya ke atas.

Uang korban sebesar Rp 25 juta serta handphone (HP) diambil pelaku selanjutnya melarikan diri.

Korban yang mengalami kerugian itu lalu melapor ke Polres Sergai. Dengan adanya laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku.

Akan Dipecat

Pelaku utama Iwan berhasil ditangkap di Desa Sei Parit, Sei Rampah. Iwan mengaku senpinya milik Aiptu KZ. Tim Satreskrim pun berhasil mengamankan KZ.

Begitu juga dengan Riski dan SR. Sedangkan dua pelaku lainnya, BS dan A ditetapkan sebagai DPO.

Uang hasil perampokan dibagi-bagi. Iwan mendapatkan Rp1,6 juta, Riski dan SR Rp1,1 juta. Sedangkan Aiptu KZ mendapatkan Rp2,7 juta dan sisanya dibawa kabur BS dan A.

“Untuk kasus perampokan ini ada keterlibatan oknum Polri. Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1.2 sub Pasal 363 KUHPidana. Setelah proses pidana ini berjalan maka akan ada proses lanjutan untuk oknum polisi tersebut, tidak tertutup akan dipecat,” tegas Robin.

Perampokan itu sendiri diakui para pelaku sudah direncanakan. Para pelaku mengaku perbuatannya baru sekali. Begitu juga Aiptu KZ mengaku baru pertama kali meminjamkan senjata apinya tersebut.KM-red

admin

Recent Posts

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

9 jam ago

Didukung Ratusan Jurnalis, Syaifullah Calon Kuat Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut

koranmonitor - MEDAN | Dukungan besar terus mengalir kepada Syaifullah sebagai calon Ketua Forum Wartawan Pemprov…

10 jam ago

Tangis Keluarga Pecah, Saat Mayat Dewi Ditemukan Meninggal Dunia di Kosan Tamtama Binjai

koranmonitor - Binjai | Suasana haru menyelimuti RSUD Djoelham Binjai. Keluarga Atmini alias Dewi (32),…

11 jam ago

Ratusan Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut, Doakan Almarhum Affan Kurniawan

koranmonitor - MEDAN | Ratusan driver ojek online (ojol) mendatangi Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumut…

12 jam ago

Demo Ribuan Massa di DPRD Sumut Ricuh, Medan Lumpuh

koranmonitor - MEDAN | Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat kembali melakukan unjuk rasa di…

12 jam ago

Sengketa Lahan Sei Belutu, Kuasa Hukum Mimi Herlina Akan Lapor Balik

koranmonitor - MEDAN | Sengketa lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Kelurahan Tanjung Rejo,…

13 jam ago