HUKUM

PN Binjai Vonis 7 Tahun, PT Medan Bebaskan Pho Sie Dong

koranmonitor – BINJAI | Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan bebas murni kepada Pho Sie Dong. Hasil banding yang cukup mengejutkan itu berbanding terbalik dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, yang menjatuhkan vonis selama 7 tahun untuk Pho Sie Dong.

Informasi dihimpun, Hakim PT Medan Sahman Girsang (ketua), Syamsul Bahri (anggota) dan John Pantas L Tobing (anggota), dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider. Karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.

“Putusan PN Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Sabtu (14/1/2023).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting sudah mengetahui adanya putusan PT Medan yang membebaskan Pho Sie Dong. Bahkan, ujarnya, pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk eksekusi yang bersangkutan, agar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

“Kami menghargai putusan dari PT Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di PN Binjai,” katanya.

Menurutnya, eksekusi harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak ada yang dapat membantah perintah dari majelis hakim.

“Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (PT Medan),” katanya.

Pho Sie Dong didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).

Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan menangkap Abdul Gunawan, Senin 9 Mei 2023.

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong.

Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. Ia bukan kali ini diseret aparat penegak hukum ke meja hijau pengadilan.

Pada 2016, pria yang akrab disapa Sie Dong itu juga diadili atas perkara pupuk bersubsidi diolah lagi untuk dijual dengan label miliknya dan 2017 tersandung perkara perlindungan anak.KM-bar

admin

Recent Posts

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago