Polda Sumut Ajukan Red Notice untuk 3 DPO Narkoba, Termasuk Pasutri Pemilik Dragon KTV

oleh
Polda Sumut Ajukan Red Notice untuk 3 DPO Narkoba, Termasuk Pasutri Pemilik Dragon KTV
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025). (Foto. KMC)

koranmonitor – TEBING TINGGI | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mengajukan penerbitan Red Notice terhadap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Ketiga buronan tersebut yakni pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon KTV di Jalan H Adam Malik, Medan.

Lalu, Gompar Selamat (GS) alias Gompar, yang disebut sebagai pengendali peredaran sabu melalui jalur perairan Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara, dan Labuhan Batu.

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO narkoba ini,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, usai merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Selain Red Notice, kata Calvijn, pihaknya juga akan mengajukan pencekalan ke pihak Imigrasi. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi para buronan melarikan diri ke luar negeri.

“Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi. Kita bekerja sama dengan Interpol,” ujarnya.

Sebagai informasi, Red Notice adalah permintaan internasional yang diterbitkan Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia, guna mencari, menahan sementara, atau mengekstradisi seseorang yang tengah diburu.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumut telah menetapkan Doni dan Herina sebagai DPO karena diduga menjadi aktor intelektual bisnis narkoba di Dragon KTV. Pasutri ini disebut tidak hanya menyediakan stok ekstasi, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga hasil penjualannya.

Sementara itu, Gompar Selamat alias Gompar ditetapkan sebagai DPO karena berperan mengendalikan masuknya sabu dari jalur laut. Sejumlah tersangka jaringan pengedarnya sudah ditangkap polisi.

Bahkan, tercatat lebih dari tiga Laporan Polisi (LP) kasus narkoba atas nama Gompar di Polda Sumut maupun jajaran. KM-ded/R