koranmonitor – MEDAN | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menemukan gudang penyimpanan berbagai jenis mesin judi, di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Tandem, Kota Binjai, Sabtu (2/11/2024) malam.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Reskrimum, Kompol Bayu Putra Samara bersama personel Polres Belawan dan Polres Binjai langsung mengamankan puluhan jenis mesin judi tersebut.
Adapun barang bukti mesin judi yang diamankan, di antaranya 5 unit mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, 4 unit mesin scatter, 2 mesin judi piala.
Sedangkan masih ada beberapa mesin judi lainnya yang berada di dalam gudang penyimpanan, yakni 8 unit mesin judi ketangkasan tembak ikan kecil kondisi rusak dan 2 mesin judi scatter kondisi berdebu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, penemuan gudang penyimpanan mesin judi berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut
dari penggerebekan lokasi judi sebelumnya di kawasan Belawan.
“Ada 60 unit barang bukti mesin judi seperti mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette yang diamankan dari gudang penyimpanan tersebut,” terang Hadi, Senin (4/11/2024).
Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses hukum.
Hadi mengungkapkan, personel setelah mengamankan barang bukti berbagai jenis mesin judi itu langsung memasang garis polisi (police line) di gudang penyimpanan tersebut.
“Polisi masih mengejar pemilik gudang,” tegasnya.
Dia menyatakan, Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen memberantas perjudian di Sumatera Utara.
“Perintah tegas Kapolda Sumut, narkoba, judi, begal, geng motor dan kejahatan jalanan lainnya harus diberantas tuntas,” pungkasnya. KM-ded/red