Polda Sumut Bongkar Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi, Korban Alami Kerugian Rp706 Juta

oleh
Polda Sumut Bongkar Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi, Korban Alami Kerugian Rp706 Juta
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba saat merilis kasus ganjal ATM, Minggu (10/8/2025). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian bermodus ganjal ATM lintas provinsi.

Empat pelaku ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian hingga Rp706 juta milik seorang nasabah.

Para pelaku yang diamankan yakni Maulana Dewantara Barus alias Kapten (40), Hendri Hutasoit alias Mikel, Hasan Shaleh alias Bogek (42), dan Francis Sagala alias Pantek (46).

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Pekanbaru, Kampar, dan Tangerang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban, Liberti Sitinjak, ke SPKT Polda Sumut pada Sabtu (15/3/2025), dengan nomor LP/B/393/III/2025. Korban mengaku kehilangan saldo sebesar Rp706 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya.

“Korban terakhir kali melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri di SPBU Simpang Selayang pada Kamis, 20 Februari 2025. Saat itu, mesin ATM bermasalah dan ada seseorang yang menawarkan bantuan. Belakangan diketahui itu bagian dari modus pelaku,” ujar Ricko saat konferensi pers, Minggu (10/8/2025).

Ricko menjelaskan, modus para pelaku adalah memasang alat ganjal pada mesin ATM, lalu berpura-pura membantu nasabah yang kesulitan saat bertransaksi. Mereka mencuri kartu ATM korban dan kemudian menguras saldo di dalamnya.

Pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan tersangka Hasan Shaleh alias Bogek, yang ditangkap saat mengendarai sepeda motor pada Jumat (25/7/2025). Berdasarkan keterangannya, polisi kemudian mengejar tersangka lain, Hendri Hutasoit, hingga ke Pekanbaru.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya di Kampar dan Tangerang. Salah satu tersangka, Maulana Barus alias Kapten, sempat mencoba kabur dan terjatuh hingga mengalami patah kaki saat penangkapan,” ungkap Ricko.

Dari pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di luar Sumatera Utara.

“Ini merupakan sindikat ganjal ATM lintas provinsi. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Ricko.

Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. KM-ded/Red