Agen perdagangan wanita diamankan tim Subdit Renakta Polda Sumut. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut, menggagalkan pengiriman tiga wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Ketiga korban diamankan di Jalan Ir H Juanda, Kota Medan sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat dari Riau menggunakan mobil pribadi oleh seorang agen berinisial SM.
Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan Senin (3/3/2025) malam, setelah pihaknya mendapat laporan adanya tiga wanita hendak diberangkatkan ke Malaysia, sebagai pekerja tidak sesuai prosedur.
“Setelah mendapat informasi, kami menyelidikinya dan berhasil menggagalkan 3 orang calon pekerja migran Indonesia tidak sesuai prosedur. Selain 3 korban, 1 agen diamankan atau ditangkap,” jelas AKBP Parulian Samosir, Selasa (4/3/2025).
Dia mengungkapkan, sebelum mengamankan korban dan satu tersangka, polisi sempat ke kediaman agen berinisial SM di kota Binjai, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Polisi yang sudah mendapat informasi mereka bergerak ke Dumai, Riau, kemudian mengejarnya hingga akhirnya mobil yang ditumpangi korban dan tersangka dapat dihentikan.
Di dalam mobil ini ditemukan tiga wanita, satu agen beserta saudara sepupunya dan seorang sopir. Mereka dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 81, subsider 83 Nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM ditahan selama 20 hari kedepan,” terangnya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia berpura-pura sebagai pelancong.
Saat membuat paspor, tersangka menekan para korban agar menjawab keperluan mereka ke Malaysia untuk berwisata.
Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan digaji Rp 5 juta di Malaysia selama 2 tahun.
Sejak awal, tersangka tidak memungut biaya apapun kepada tiga korban. Tapi, begitu korban bekerja di Malaysia, selama 2 bulan tersangka SM akan memotong setengah dari gaji para korban sebagai keuntungannya.
“Tidak dipungut biaya di awal. Tapi gaji mereka selama 2 bulan dipotong nantinya,” pungkas AKBP Parulian. KM-ded/red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…