koranmonitor – MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat hiburan malam (THM) Galaxy Hall & KTV di Kota Tanjungbalai, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Dari operasi tersebut, 5 orang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Untuk memastikan praktik peredaran narkoba di lokasi, personel Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi bersama Bea Cukai dan Polres Tanjungbalai.
Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, mengatakan pra rekonstruksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan memperjelas peran para tersangka.
“Awalnya hanya tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dan keterlibatan masing-masing pelaku dalam alur peredaran narkotika tersebut,” ujar Diari, Rabu (17/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah personel Dit Narkoba Polda Sumut melakukan pengintaian di Galaxy Hall & KTV, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Awalnya, personel mengamankan Umaya Sari Siregar alias Umay yang berperan sebagai perantara. Dari hasil komunikasi dengan petugas, Umay berhubungan dengan Rey Donli Sinaga alias Donli, yang menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus dan Sri Wahyuni alias Yuni di rumah kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman,” jelas Diari.
Tak lama kemudian, kata Diari, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diserahkan ke petugas, sementara satu butir dikonsumsi keduanya di kamar mandi.
Saat itu juga, petugas bergerak cepat mengamankan Umay dan Fani, serta menyita dua butir ekstasi dan dua unit ponsel.
Pengembangan selanjutnya, petugas menangkap Donli di area parkir Galaxy Hall, serta Putri dan Sri Wahyuni di rumah kos Ebi.
“Dari keterangan Yuni, barang haram itu diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masih dalam pencarian,” pungkas Diari. KM-ded/R