koranmonitor – MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau pecat kepada Aipda ES karena menjual barang bukti 1 kilogram (kg) sabu-sabu.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Sudah di-PTDH melalui sidang kode etik pada Selasa (28/10/2025) pekan lalu,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Senin (3/11/2025).
Menjawab wartawan, Siti memastikan PTDH itu hanya dilakukan kepada Aipda ES, yang terbukti menjual barang bukti 1 kg sabu.
Namun, dalam kasus penjualan/penggelapan barang bukti 1 kg sabu itu Polda Sumut terkesan tertutup.
Sebab, dua anggota polisi lainnya berinisial Brigadir A dan Ipda JN bertugas di Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, yang terlibat dalam kasus jual beli narkoba itu belum ditangkap.
Kuat dugaan kasus peredaran jual beli narkoba seberat 1 kg hanya berhenti (putus) pada Aipda ES.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025), mengenai dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual beli sabu seberat 1 kg itu enggan memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Mustaha menyatakan, akan terus mengembangkan kasus oknum polisi inisial ES yang ditangkap Polres Binjai karena menjual sabu-sabu.
Julihan menegaskan, kasus penjualan narkoba itu tidak akan berhenti sampai tersangka ES.
“Setiap informasi yang diterima termasuk yang anda berikan akan kami telusuri, dan terus memburu dua lagi tersangka anggota Dit Narkoba Polda Sumut,” tegasnya.
Disinggung mengenai dugaan barang bukti sabu yang dijual ES berasal dari Unit 3 Subdit 2 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam mengaku akan menelusuri.
Sementara, Kanit 3 Subdit 2, AKP SB, yang dikonfirmasi melalui whatsApp (WA) no.0821 6833 9xxx soal kebenaran informasi sabu-sabu diperoleh ES dari hasil tangkapan anggotanya memilih bungkam.
Demikian juga ketika ditanya kebenaran informasi kalau barang bukti itu sengaja tidak dibawa ke kantor namun dialihkan untuk kepentingan lain, mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu juga tidak menjawab.
Sementara, Kasubdit 2 Kompol Yusuf Tarigan yang dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui sabu itu dari anggotanya (Unit 3). Namun mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi itu mengakui kalau dirinya sudah diperiksa Propam Polda Sumut.
Informasi diperoleh, awalnya Polres Binjai menangkap seorang pecatan Brimob Polda Sumut bernama Ngatimin dan AR serta JP. Dari ketiga tersangka disita 1 kg sabu-sabu.
Dari pengembangan diperoleh nama Aipda ES ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Tersangka ES mengaku sabu itu diperoleh dari Ipda JN serta Brigadir A, yang disebut-sebut anggota unit 3 Subsid 2.
Tetapi Ipda JN dan Brigadir A melarikan diri. Beredar pula informasi dugaan keterlibatan AKP SB dan Aipda MS juga anggota Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. KM-ded/R






